MAKALAH AKUNTANSI
SYARIAH
(AKAD SALAM)
OLEH :
Dian
Magfirawati A311 11 284
Dwi Kartini Wardaningsi A311
11 270
FAKULTAS
EKONOMI DAN BISNIS
UNIVERSITAS
HASANUDDIN
MAKASSAR
2014
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Salam
merupakn salah satu jenis akad jual beli, dimana pembeli membayar terlebih
dahulu atas suatu barang yang spesifikasi dan kuantitasnya jelas sedangkan
barangnya baru akan diserahkan pada saat tertentu dikemudian hari. Dengan
demikian, akad salam dapat membantu produsen dalam penyediaan modal sehingga ia
dapat menyerahkan produk sesuai dengan yang telah dipesan sebelumnya.
Sebaliknya, pembeli dapat jaminan memperoleh barang tertentu, pada saat ia
membutuhkan dengan harga yang disepakatinya diawal. Akad salam biasanya digunakan
untuk pemesanan barang pertanian.
Ba’i as salam,
atau biasa disebut dengan salam, merupakn pembelian barang yang pembayarannya
dilunasi dimuka, sedangkan penyerahan barang dilakukan dikemudian hari. Akad
salam ini digunakan untuk memfasilitasi pembeliaan suatu barang (biasanya
barang hasil pertanian) yang memerlukan waktu untuk memproduksinya. Adapun
salam paralel merupakan jual beli barang yang melibatkan dua transaksi salam,
dalam hal ini transaksi salam pertama dilakukan antara nasabah dan bank, sedangkan
transaksi salam kedua dilakukan antara bank dengan petani atau pemasok.
Kendati
demikian, skema transaksi ini tetap potensial dikembangkan di Indonesia seiring
dengan meningkatnya perhatian pemerintah untuk mengembangkan sektor pertanian. Secara
khusus, jika pemerintah terlibat dalam upaya mengembangkan kemampuan akses
pendanaan petani, penggunaan skema salam relatif lebih cepat dan lebih
menguntungkan dibanding skema lainnya.
1.2 Rumusan Masalah
a)
Apakah yang
dimaksud dengan akad Salam?
b)
Apa saja sumber
hukum dari akad salam?
c)
Bagaimana
karakteristik akad salam?
d)
Bagaiman pencatatan
transaksi akuntansinya?
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Pengertian
dan Istilah
dalam Akuntansi
Salam
Salam
adalah akad jual beli muslam fiih (barang pesanan) dengan penangguhan pengiriman oleh muslam
ilaihi (penjual) dan pelunasannya dilakukan
segera oleh pembeli sebelum barang pesanan tersebut diterima sesuai dengan
syarat-syarat tertentu (Wiroso, 2010). Bank
dapat bertindak sebagai pembeli atau penjual dalam suatu transaksi salam. Jika bank bertindak
sebagai penjual kemudian memesan kepada pihak lain untuk menyediakan barang
pesanan dengan cara salam maka hal ini disebut salam paralel.
Dalam
Kamus Istilah Keuangan dan Perbankan Syariah yang diterbitkan oleh Direktorat
Perbankan Syariah, Bank Indonesia mengemukakan :
a)
Salaf
dalam fiqh mu’amalah merupakan
istilah lain untuk akad bai’ as-salam.
Bai’ as-salam adalah jual beli barang
yang diserahkan di kemudian hari sementara pembayaran dilakukan di muka.
b)
Salam
adalah jual beli barang dengan cara pemesanan dan pembayaran dilakukan di muka,
dengan syarat-syarat tertentu
c)
Salam
Paralel adalah dua transaksi bai’ as-salam yang dilakukan oleh para
pihak secara simultan.
Beberapa
istilah dan pengertian yang terkait
dengan Akuntansi Salam, dinyatakan dalan PSAK 103 tentang akuntansi salam
sebagai berikut :
a.
Salam
adalah akad jual beli muslam fiih
(barang pesanan) dengan pengiriman di kemudian hari oleh muslam illaihi (penjual) dan pelunasannya dilakukan oleh pembeli
pada saat akad disepakati sesuai dengan syarat-syarat tertentu.
b.
Nilai
wajar adalah suatu jumlah yang dapat
digunakan untuk mengukur aset yang dapat dipertukarkan melalui suatu transaksi
yang wajar yang melibatkan pihak-pihak yang berkeinginan dan memiliki
pengetahuan memadai.
Dari pengertian tersebut dapat
dilihat bahwa sebelum barang diserahkan kepada pemesan (karena masih dalam
proses produksi) harga barang harus dibayar lunas oleh pemesan atau pembeli.
Harga barang yang dibayar seluruhnya diawal merupakan bantuan modal kepada
produsen untuk memproduksi barang, oleh karena itu transaksi salam terkandung
unsur tolong menolong. Modal salam yang diberikan oleh pemesan kepada produsen
dapat berbentuk uang tunai (kas) atau barang
(non kas) yang bermanfaat untuk
memproduksi barang tersebut.
2.2 Rukun dan Syarat Salam
Rukun
salam adalah:
1. Muslam/pembeli
2. Muslam ilaih/penjual
3. Muslam fiihi/barang atau hasil
produksi
4. Modal atau uang
5. Shighat/Ijab Qabul
Syarat-syarat Salam (Wiroso, 2010) adalah :
1. Pihak yang berakad
2. Ridha dua belah pihak dan tidak
ingkar janji
3. Cakap hokum
2.3 Karakteristik
Salam
Dalam
Fatwa Dewan Syariah Nasional nomor: 05/DSN-MUI/IV/2000 Tentang Jual Beli Salam dijelaskan
ketentuan salam sebagai berikut:
Pertama
- Ketentuan tentang Pembayaran
1. Alat
bayar harus diketahui jumlah dan bentuknya, baik berupa uang, barang, atau
manfaat.
2. Pembayaran
harus dilakukan pada saat kontrak disepakati.
3. Pembayaran
tidak boleh dalam bentuk pembebasan hutang.
Kedua
- Ketentuan tentang Barang
1. Harus jelas ciri-cirinya dan
dapat diakui sebagai hutang.
2. Harus dapat dijelaskan
spesifikasinya.
3. Penyerahannya dilakukan
kemudian.
4. Waktu dan tempat penyerahan
barang harus ditetapkan berdasarkan kesepakatan.
5. Pembeli tidak boleh menjual
barang sebelum menerimanya.
6. Tidak boleh menukar barang,
kecuali dengan barang sejenis sesuai kesepakatan.
Ketiga
- Ketentuan tentang Salam Paralel
Dibolehkan melakukan salam paralel
dengan syarat akad kedua terpisah dari dan tidak berkaitan dengan akad pertama
Keempat
- Penyerahan Barang Sebelum atau pada Waktunya
1.
Penjual harus menyerahkan barang tepat pada waktunya dengan kualitas dan jumlah
yang telah disepakati.
2.
Jika penjual menyerahkan barang dengan kualitas yang lebih tinggi, penjual
tidak boleh meminta tambahan harga.
3.
Jika penjual menyerahkan barang dengan kualitas yang lebih rendah, dan pembeli
rela menerimanya, maka ia tidak boleh menuntut pengurangan harga (diskon).
4.
Penjual dapat menyerahkan barang lebih cepat dari waktu yang disepakati dengan
syarat kualitas dan jumlah barang sesuai dengan kesepakatan, dan ia tidak boleh
menuntut tambahan harga.
5.
Jika semua atau sebagian barang tidak tersedia pada waktu penyerahan, atau
kualitasnya lebih rendah dan pembeli tidak rela menerimanya, maka ia memiliki
dua pilihan :
a.
membatalkan kontrak dan meminta kembali uangnya,
b.
menunggu sampai barang tersedia.
Kelima
- Pembatalan Kontrak
Pada
dasarnya pembatalan salam boleh dilakukan, selama tidak merugikan kedua belah
pihak. Sedangkan dalam PSAK 103 tentang Akuntansi Salam, dijelaskan karakteristik
salam (prgf 5
s/d 10) sebagai berikut :
5. Entitas dapat bertindak sebagai
pembeli dan atau penjual
dalam suatu transaksi salam. Jika entitas bertindak sebagai penjual
kemudian memesan kepada pihak lain untuk menyediakan barang
pesanan dengan cara salam, maka hal ini disebut salam paralel.
6. Salam paralel dapat
dilakukan dengan syarat :
a)
akad antara lembaga
keuangan syariah (pembeli) dan produsen (penjual) terpisah dari akad antara
lembaga keuangan syariah (penjual) dan pembeli akhir; dan
b)
kedua akad tidak saling
bergantung (ta’alluq).
7. Spesifikasi dan harga barang pesanan
disepakati oleh pembeli dan penjual di awal akad. Ketentuan harga barang
pesanan tidak dapat berubah selama jangka waktu akad. Dalam hal bertindak
sebagai pembeli, lembaga keuangan syariah dapat meminta jaminan kepada penjual untuk
menghindari risiko yang merugikan.
8. Barang pesanan harus diketahui
karakteristiknya secara umum yang meliputi: jenis, spesifikasi teknis,
kualitas dan kuantitasnya. Barang pesanan harus sesuai dengan karakteristik
yang telah disepakati antara pembeli dan penjual. Jika barang pesanan yang
dikirimkan salah atau cacat maka penjual harus bertanggungjawab atas
kelalaiannya.
9. Alat pembayaran harus diketahui jumlah
dan bentuknya, baik berupa kas, barang atau manfaat. Pelunasan
harus dilakukan pada saat akad disepakati dan tidak boleh dalam bentuk
pembebasan hutang penjual atau penyerahan piutang pembeli dari pihak lain.
10. Transaksi salam dilakukan karena pembeli
berniat memberikan modal kerja terlebih dahulu untuk memungkinkan penjual
(produsen) memproduksi barangnya, barang yang dipesan memiliki spesifikasi
khusus, atau pembeli ingin mendapatkan kepastian dari penjual. Transaksi salam diselesaikan
pada saat penjual menyerahkan barang kepada pembeli.
2.4 Dasar Hukum
a)
Al-Qur’an
“Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu bermu’amalah tidak secara
tunai untuk waktu yang ditentukan, hendaknya kamu menuliskannya dengan benar….”
(Q.S Al-Baqarah : 282)
“Hai orang-orang yang beriman penuhilah akad-akad itu….(Q.S Al-Ma’idah
:1)
b)
As-Sunnah
“Barang siapa melakukan salam,
hendaknya ia melakukannya dengan takaran yang jelas dan timbangan yang jelas
pula, untuk jangka waktu yang diketahui.” (HR. Bukhari Muslim)
Dari Abu Sa’id Al-Khudri bahwa
Rasulullah bersabda,
“Sesungguhnya jual beli itu
harus dilakukan suka sama suka.” (HR. al-Baihaqi dan Ibnu Majah, serta dinilai
shahih oleh Ibnu Hibban).
2.5 Jenis
dan Alur Transaksi Salam
Dalam
transaksi salam entitas syariah dapat bertindak sebagai penjual (pembuat atau
pabrikan), yaitu jika entitas syariah menerima pesanan untuk membuat suatu
barang dari pemesan, dan entitas syariah dapat bertindak sebagai penjual
(pabrikan atau pemesan), yaitu jika entitas syariah melakukan pemesanan untuk
dibuatkan barang oleh pabrikan atau produsen. Jika transaksi salam, dimana
entitas syariah menerima pesanan dari pembeli (entitas syariah sebagai pembuat)
kemudian atas pesanan tersebut entitas syariah melakukan pemesanan kembali
kepada produsen (entitas syariah sebagai pemesan), sehingga kedudukan entitas
syariah sebagai pembuat sekaligus sebagai pemesan pada pihak lain, maka
transaksi tersebut merupakan salam paralel.
2.6 Pengakuan dan Pengukuran Salam
- Akuntansi untuk Pembeli (misal Bank sebagai pembeli)
PSAK No. 103 (2007)
telah mengatur tentang pengakuan dan pengukuran salam dan salam paralel untuk
pembeli sebagai berikut:
- Piutang salam diakui pada saat modal usaha salam dibayarkan atau dialihkan kepada penjual.
- Modal usaha salam dapat berupa kas dan aset nonkas. Modal usaha salam dalam bentuk kas diukur sebesar jumlah yang dibayarkan, sedangkan modal usaha salam dalam bentuk aset nonkas diukur sebesar nilai wajar. Selisih antara nilai wajar dan nilai tercatat modal usaha nonkas yang diserahkan diakui sebagai keuntungan atau kerugian pada saat penyerahan modal usaha tersebut. (Paragraf 11-12, PSAK 103,2007).
Dalam hal pembeli/bank menyerahkan modal salam kepada
penjual untuk membayar pesanan secara tunai, maka bank akan mencatat:
tanggal
|
Piutang salam
Kas/Rekening
penjual
|
Rp xxx
|
Rp xxx
|
Bila pembeli/bank menyerahkan modal salam kepada penjual
untuk membayar pesanan dengan aset nonkas dan nilai wajar aset nonkas lebih
kecil dari nilai bukunya maka selisihnya diakui sebagai kerugian; maka bank
akan mencatat:
tanggal
|
Piutang salam
Kerugian penurunan nilai aset nonkas
Aset Non kas
(misal, pupuk)
|
Rp xxx
Rp
xxx
|
Rp xxx
|
Sedangkn bila pembeli/bank menyerahkan modal salam kepada
penjual untuk membayar pesanan dengan aset nonkas dan nilai wajar aset nonkas
lebih besar dari nilai bukunya maka selisihnya diakui sebagai keuntungan
pembeli/bank; dengan demikian bank akan mencatat;
tanggal
|
Piutang salam
Keuntungan penurunan nilai aset nonkas
Aset Non kas
(misal, pupuk)
|
Rp xxx
|
Rp xxx
Rp xxx
|
- Penerimaan barang pesanan diakui dan diukur sebagai berikut. (paragraf 13, PSAK 103,2007)
a)
Jika barang pesanan
sesuai dengan akad diniali sesuai nilai yang disepakati.
Jurnal yang dibuat
oleh pembeli/bank adalah sebagai berikut:
tanggal
|
Persediaan barang salam
Piutang salam
|
Rp xxx
|
Rp xxx
|
b)
Jika barang pesanan
berbeda kualitasnya, maka:
1)
Barang pesanan yang
diterima diukur sesuai dengn nilai akad, jika nilai wajar dari barang pesanan
yang diterima nilainya sama atau lebih tinggi dari nilai barang pesanan yang
tercantum dalam akad.
2)
Barang pesanan yang
diterima diukur sesuai dengan nilai wajar pada saat diterima dan selisihnya
diakui sebagai kerugian, jika nilai pasar dari barang pesanan lebih rendah dari
nilai barang pesanan yang tercantum dalam akad.
tanggal
|
Persediaan barang salam
Kerugian salam
Piutang salam
|
Rp xxx
Rp xxx
|
Rp xxx
|
- Jika pembeli tidak menerima sebagian atau seluruh barang pesanan pada tanggal jatuh tempo pengiriman, maka:
a)
Jika tanggal
pengiriman diperpanjang, maka nilai tercatat piutang salam sebesar bagian yang
belum dipenuhi sesuai dengan niali yang tercantum dalam akad.
Jurnal yang dibuat
pada saat menerima sebagian barang salam, misal, baru 60 % dari nilai akad:
tanggal
|
Persediaan barang salam
Kerugian salam
|
Rp xxx
|
Rp xxx
|
Dengan demikian,
nilai tercatat piutang salam adalah sebesar tinggal 40 % dari nilai akadnya.
b)
Jika akad salam
dibatalkan sebagian atau seluruhnya maka piutang salam berubah menjadi piutang
yang harus dilunasi oleh penjual sebesar bagian yang tidak dapat dipenuhi.
Untuk kasus ini,
pembeli/bank akan mencatat dalam jurnalnya sebagai berikut:
tanggal
|
Piutang kepada penjual
Piutang salam
|
Rp xxx
|
Rp xxx
|
c)
Jika akad salam
dibatalkan sebagian atau seluruhnya dan pembeli mempunyai jaminan atas barang
pesanan serta hasil pnjualan jaminan tersebut lebih kecil dari nilai pitang
salam, maka selisih antara nilai tercatat piutang salam dan hasil penjualan
jaminan tersebut diakui sebagai piutang kepada penjual. Sebaliknya, jika hasil
penjualan jaminan tersebut lebih besar dari nilai tercatat piutang salam maka
selisihnya menjadi hak penjual.
Pencatatan yang
dibuat pembeli/bank bila niali penjualan jaminan lebih kecil dari nilai
tercatat piutang salam
tanggal
|
Kas
Piutang kepada penjual
Piutang salam
|
Rp xxx
Rp xxx
|
Rp xxx
|
Bila nilai penjualan jaminan
lebih besar dari pada nilai tercatat piutang salam maka bank akan mencatat
jurnalnya sebagai berikut:
tanggal
|
Kas
Rekening penjual
(supplier)
Piutang salam
|
Rp xxx
|
Rp xxx
Rp xxx
|
Selisih lebih dari penjualan
jaminan yang telah digunakan untuk melunasi piutang salam diserahkan kepada
supplier. Jurnal yang dibuat adalah sebagai berikut:
tanggal
|
Rekening Penjual
Kas
|
Rp xxx
|
Rp xxx
|
- Pembeli dapat mengenakan denda kepada penjual yang mampu menunaikan kewajibannya, tetapi tidak memenuhinya dengan sengaja hal ini tidak berlaku bagi penjual yang tidak mampu menunaikan kewajibannya karena force majeur.
Denda yang diterima
oleh pembeli diakui sebagai bagian dari dana kebajikan. (paragraf 14-15, PSAK
103,2007)
Jurnal yang dibuat
adalah sebagai berikut:
tanggal
|
Kas
Rekening wadiah – dana kebajikan
|
Rp xxx
|
Rp xxx
|
Barang pesanan yang telah
diterima diakui sebagai persediaan. Pada akhir periode pelaporan keuangan,
persediaan yang diperoleh melalui transaksi salam diukur sebesar nilai terendah
biaya perolehan atau nilai bersih yang dapat direalisasi. Apabila nilai bersih
dapat direalisasi lebih rendah dari biaya perolehan maka selisihnya diakui
sebagai kerugian. (paragraf 16 PSAK 103,2007).
Atas kerugian ini, bank akan
membuat ayat penyesuaian pada akhir peride sebagai berikut:
tanggal
|
Kerugian penurunan nilai persediaan barang salam
Penyisihan penurunan nilai persediaan barang salam
|
Rp xxx
|
Rp xxx
|
Kerugian penurunan nilai akan
dilaporkan dilaporan laba rugi sebaagai beban operasi, sedangkan penyisihan
penurunan nilai akan dilaporkan dineraca pembeli/bank sebagai pengurang
persediaan barang salam.
- Akuntansi untuk Penjual (misal, bank syariah sebagai penjual)
PSAK 103 (2007)
telah mengatur tentang peralakuan akuntansi salam untuk penjual, sebagai
berikut:
Kewajiban salam diakui pada saat
penjual menerima modal usaha salam sebesar modal usaha salam yang diterima.
Modal usaha salam yang diterima dapat berupa kas dan aset nonkas. Modal usaha
salam dalam bentuk kas diukur sebesar jumlah yang diterim, sedangkan modal
usaha salam dalam bentuk aset nonkas diukur sebesar nilai wajar. (nilai yang
disepakati antara pembeli dan penjual). (paragraf 17-18 PSAK 103, 2007).
Dalam hal ini
penjual mencatat dalam pembukuannya sebagai berikut:
tanggal
|
Kas/aset nonkas
Kewajiban salam
|
Rp xxx
|
Rp xxx
|
Kewajiban salam
dihentikan pengakuannya (derecognation)
pada saat penyerahan barang kepada pembeli. Jika penjual melakuka transaksi
salam paralel, selisih antara jumalah yang dibayar oleh pembeli akhir dan biaya
perolehan barang pesanan diakui sebagai keuntungan atau kerugian pada saat
pengiriman barang pesanan oleh penjual ke pembeli akhir. (paragraf 19, PSAK
103, 2007).
Mekanisme
pencatatan dalam pembukuan penjual/bank sebagai penjual adalah sebagai berikut:
1)
Pada saat bank
syariah menerima modal saham dari pembeli akhir, bank akan mencatat dalam
jurnalnya sebagai berikut:
tanggal
|
Kas
Kewajiban salam
|
Rp xxx
|
Rp xxx
|
2)
Pada saat bank
memesan barang dan membayarnya kepada penjual
tanggal
|
Piutang salam
Kas
|
Rp xxx
|
Rp xxx
|
3)
Pada saat bank
meerima barang pesanan dari supplier.
tanggal
|
Persediaan barang salam
Piutang salam
|
Rp xxx
|
Rp xxx
|
4)
Apabila biaya
barang pesanan tidak sama dengan jumlah kas yang dibayarkan bank kepada supplier maka akan mencatat pada saat
penyerahan barang kepada nasabah pembeli sebagai berikut:
tanggal
|
Utang salam
Persediaan barang salam
Keuntungan salam
|
Rp xxx
|
Rp xxx
Rp xxx
|
Jurnal ini dibuat apabila biaya
barang yang dipesan lebih kecil dari pada jumlah yang dibayar nasabah,
sedangkan apabila biaya barang lebih besar dari jumlah yang dibayar nasabah
maka bank akan mencatat sebagai berikut:
tanggal
|
Utang salam
Kerugian salam
Persediaan barang salam
|
Rp xxx
Rp xxx
|
Rp xxx
|
2.7 Penyajian
Dalam
PSAK 103 (2007) telah diatur bagaimana penjual dan pembeli menyajikan transaksi
salam dalam laporan keuangan, dalam neraca sebagai berikut:
a)
Pembeli menyajikan
modal usaha salam yang diberikan sebagai piutang salam.
b)
Piutang yang harus
dilunasi oleh penjual karena tidak dapat memenuhi kewajibannya dalam transaksi
salam disajikan secara terpisah dari piutang salam.
c)
Penjual menyajikan
modal usaha salam yang diterima sebagi kewajiban salam.
2.8 Pengungkapan
Dalam PSAK 103
(2007), Penjual dan pembeli dalam transaksi salam dianjurkan mengungkapkan berikut
ini:
a)
Pembeli dalam
transaksi salam mengungkapkan:
1)
besarnya modal
usaha salam, baik yang dibiayai sendiri maupun yang dibiayai secara
bersama-sama dengan pihak lain;
2)
jenis dan kuantitas
barang pesanan; dan
3)
pengungkapan lain
sesuai dengan PSAK 101: Penyajian Laporan Keuangan Syariah.
b)
Penjual dalam
transaksi salam mengungkapkan:
1)
piutang salam
kepada produsen (dalam salam paralel) yang memiliki hubungan istimewa;
2)
jenis dan kuantitas
barang pesanan; dan
3)
pengungkapan lain
sesuai dengan PSAK 101: Penyajian Laporan Keuangan Syariah.
2.8 Ilustrasi Transaksi Salam
Untuk
dapat memberikan gambaran atas transaksi Salam secara utuh berikut diberikkan
ilutrasi contoh
transaksi salam yang akan dilakukan jurnal sesuai tahapan yang dilakukan dalam
transaksi salam tersebut :
Contoh : (ilustrasi transaksi salam paralel)
Pada
tanggal 1 April 2010, seorang petani Bapak Umar datang ke bank syariah untuk
mendapatkan pembiayaan. Dia memiliki sawah 2 hektar yang biasa ditanami padi.
Dia mengajukan dana sebesar Rp 10.000.000,00 untuk membiayai persiapan tanam
bibit padi rojolele, pemeliharaan,
dan sebagainya. Perkiraan, hasil padi dari dua hektar sawah tadi adalah 6 ton
beras sudah digiling kualitas no. 1, bila dijual perkilonya Rp 4.000,00. Dia
akan menyerahkan beras setelah 3 bulan kemudian, yaitu setelah panen. Dalam hal
ini bank akan memberi pendanaan dengan akad as-salam.
Akad salaam dengan pak Umar ditandatangani pada 3 April 2010. Setelah itu,
pada 4 April 2010 bank syariah membuat akad salam paralel dengan Bulog. Dengan
kesepakatan harga beras dijual bank ke Bulog adalah Rp 4.400,00 per kg. Bank
syariah menyerahkan modal usaha salam kepada bapak Umar pada 5 April 2010
sebesar Rp 10.000.000,00.
Bagaimana
perhitungannya dan pencatatannya? (oleh bank syaria dan bapak Umar)
Jawab:
Bank
akan mendapatkan beras sebanyak = Rp 10.000.000,00 / Rp 4.000,00 = Rp 2.500 kg.
Beras tersebut dapat dijual kepada pembeli berikutnya misalnya Bulog dengan
harga Rp 4.400,00 sehingga total pendapatan dari penjualan beras tersebut
adalah = 2.500 x Rp 4.400,00 = Rp 11.000.000,00. Jadi keuntungannya adalah = Rp
11.000.000,00 – Rp 10.000.000,00 = Rp 1.000.000,00.
1)
Jurnal yang dibuat oleh bank syariah (akad salam
paralel). Bank syariah sebagai pembeli sekaligus sebagai penjual.
a)
Pada 4 April 2010,
bank syariah menerima kas dari Bulog:
4 April 2010
|
Kas
Utang salam
|
Rp 11.000.000,-
|
Rp 11.000.000,-
|
b)
Saat bank syariah
membayar pembiayaan kepada petani bapak Umar. (5 April 2010)
5 April 2010
|
Piutang salam
Kas
|
Rp 10.000.000,-
|
Rp 10.000.000,-
|
c)
Pada saat bank
syariah menerima barang beras rojolele
2.500 kg dengan harga Rp 4.000,00 per kg, total Rp 10.000.000,00 (misal,
tanggal 7 Juli 2010):
7 April 210
|
Persediaan barang salam
Piutang salam
|
Rp 10.000.000,-
|
Rp 10.000.000,-
|
d)
Pada saat
penjualan/penyerahan kepada Bulog dengan harga Rp 4.400,00 per kg. Total
penjualan = Rp 11.000.000,-. Misalkan diserahkan pada 7 Juli 2010. Maka
jurnalnya;
7 April 210
|
Utang salam
Persediaan barang salam
Keuntungan salam
|
Rp 11.000.000,-
|
Rp 10.000.000,-
Rp 1.000.000,-
|
2)
Penyajian di laporan keungan bank syariah
a)
Laporan Laba Rugi
Dari transaksi
salam tersebut maka laporan laba rugi bank syariah akan melaporkan keuntungan
salam sebesar Rp 1.000.000,00.
b)
Neraca
Dengan selesainya
pencatatan transaksi salam maka neraca bank syariah akan terpengaruh seperti
dalam persamaan neraca, sebagai berikut;
Kas bank syariah
akan bertanbah Rp 1.000.000,- yang diseabkan oleh adanya keuntungan salam
sebesar Rp 1.000.000,-. Jadi, aset/aktiva Rp 1.000.000,00 = ekuitas Rp
1.000.000,-.
3)
Jurnal yang dibuat oleh bapak Umar (sebagai penjual).
a)
Pada 5 April 2010,
bapak Umar menerima kas dari bank syariah
5 April 2010
|
Kas
Utang salam
|
Rp 10.000.000,-
|
Rp 10.000.000,-
|
b)
Pada saat bapak
Umar menyerahkan barang beras Rojolele 2.500
kg dengan harga Rp 4.000,00 per kg. Total Rp 10.000.000,- dan harga pokok
persediaan barang salam (beras) bapak Umar adalah Rp 9.000.000,00 (misalkan,
pada tanggal 7 Juli 2010):
7 April 2010
|
Utang salam
Persediaaan barang salam
Keuntungan salam
|
Rp 10.000.000,-
|
Rp 9.000.000,-
Rp 1.000.000,-
|
BAB III
PENUTUP
Dari pembahasan
diatas dapat disimpulkan bahwa salam adalah akad jual beli muslam fiih (barang pesanan) dengan penangguhan pengiriman oleh muslam ilaihi (penjual) dan pelunasannya
dilakukan segera oleh pembeli sebelum barang pesanan tersebut diterima sesuai
dengan syarat-syarat tertentu. Terdapat dua jenis akad salam yaitu salam dan
salam paralel. Ketentuan harga barang pesanan tidak dapat berubah selama jangka
waktu akad.
Entitas dapat
bertindak sebagai pembeli atau penjual daam transasksi salam. Ketentuan syariah
yang lain terkait dengan akad salam diantaranya adalah bahwa spesifikasi dan
harga barang pesanan disepakati oleh pembeli dan penjual diawal akad.
DAFTAR PUSTAKA
Al-Qur’an dan
As-Sunnah
Bank Indonesia. 2006. “Kamus Istilah
Keuangan dan Perbankan Syariah”.
Bank Indonesia.
Ikatan Akuntansi Indonesia. 27 Juni 2007. “PSAK No. 103 –Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan – Akuntansi Salam”.
Wiroso. 2010. “Akuntansi Transaksi Syariah”. Jakarta:
Ikatan Akuntansi Indonesia.
Muhammad dan Suwiknyo, Dwi. 2008. “Akuntansi Perbankan Syariah”.
Yogyakarta: Trustmedia.
Warsono, Sony dan Jufri. 2011. “Akuntansi
Transaksi Syariah”. Yogyakarta: Ashgard Chapter.
0 komentar:
Posting Komentar