A.
Dasar
Kebutuhan Standar Akuntansi Keuangan Sektor Publik
Reformasi
politik di Indoonesia telah mengubah sistem kehidupan benegara. Selain itu,
dengan dipenuhinya tunttan untuk menciptakan tata pemerintahan yang baik (good governance) yang terbebas dari
tindakan korupsi, kolusi dan nepotisme, sistem pemerintahan antara eksekutif,
yudiatif, dan legislative menjadi lebih berimbang. Partisipasi masyarakat yang
lebih besar merupakan perwujudan dari tuntutan Akuntabilitas Publik dan Otonomi
Daerah.
Undang-Undang
Nomor 22 Tahun 1999 tentang Otonomi Daeah yang direvisi dengan UU Nomor 32
Tahun 2004 dan UU No. 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan Pusat dan
Daerah yang direvisi dengan UU No. 33 Tahun 2004, adalah 2 (dua) undang-undang
yang berupaya mewujudkan otonomi daerah yang lebih luas. Sebagai penjabaran
dari otonomi terbesut di bidang adminstrasi keuangan daerah, berbagai peraturan
perundangan operasional juga telah dikeluarkan. Beberapa peraturan yang relevan
itu addalah sebahai berikut:
1. Peraturan
Pemerintah Nomor 104 Tahun 2000 tentang Dana Perimbagan
2. Peraturan
Pemerintah Nomor 105 Tahun 2000 tentag Pengeloan dan Pertanggungjawaban keuangan
daerah
3. Peraturan
Pemerintah Nomor 106 Tahun 2000 tentang Pengelolaan dan Pertanggngjawaban
Keuangan Daerah dalam rangka Pelaksaaan Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan
4. Peraturan
Pemerintah Nomor 107 Tahun 2000 tentang Pinjaman Daerah
5. Peraturan
Pemerintah Nomor 108 Tahun 2000 tentang Tatacara Pertanggungjawaban Kepala
Daerah
6. Peraturan
Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Daerah
7. Peraturan
Pemerintah Nomor 110 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan DPRD
Arti penting akuntabilitas dalam tata
pemerintahan yang baik sudah didasari dan direflksikan dalam berbagai peraturan
pemerintahan di atas. Laporan Pertanggungjawaban Kepala Daerah merupakan
jawaban strategis bagi berbagai tuntutan tersebut. Dewan Perwakilan
Rakyat/Daerah juga sudah semakin sadar akan hak konstitusionalnya. Akan tetapi,
rincian laporan pertanggungjawaban kepala daerang yang antara lain berbisikan
Neraca, Laporan Realisasi Anggaran, dan Laporan Arus Kas masih harus
ditingkatkan kualitasnya.
B.
Tujuan
Penyusunan Standar Akuntansi Sektor Publik
Berdasarkan kebutuhan, pedoman akuntansi
disusun dengan tujuan sebagai berikut:
Ø Menyediakan
pemerintah daerah suatu pedoman akuntansi yang diharapkan dapat diterapkan bagi
pencatatan transaksi keuangan pemerintah daerah yang berlaku dewasa ini,
terutama dengan pemberlakuan otonomi daerah yang baru,
Ø Menyediakan
pemerintah daerah suatu pedoman akuntansi yang dilengkapi dengan klasifikasi
rekening dan prosedur pencatatan serta jurnal standar yang telah disesuaikan
dengan siklus kegiatan pemerintah daerah yang mencakup penganggaran,
perbendaharaan, dan pelaporannya.
C.
Perkembangan
Standar Akuntansi Sektor Publik
Proses pembentukan standar akuntansi atau
sering disebut standar setting process merupakan proses yang cukup pelik oleh karena
melibatkan aspek politik, bisnis, sosial dan budaya. Aspek politik cukup
dominan karena tarikan beberapa kepentingan baik pihak pemerintah, swasta
maupun profesi akuntan itu sendiri. Hal ini dapat dipahami karena standar
standar akuntansi yang akan diberlakukan akan mengikat semua pihak.
Standar akuntansi akan berkembang seiring
dengan perkembangan dunia ekonomi dan bisnis. Perkembangan ini telah terjadi
beratus-ratus tahun, tapi proses penetapan resmi yang ada sekarang baru
dikembangkan sejak lima puluh tahun yang lalu, karena seperti yang kita ketahui
akuntansi berkembang sangat cepat sejalan dengan adanya revolusi industri di
dunia. Maka prosedur akuntansi selama ini sering dikembangkan tanpa perdebatan
maupun diskusi yang berkepanjangan.
Para akuntan mengembangkan metode-metode
yang tampaknya akan memenuhi kebutuhan perusahan mereka masing-masing, sehingga
hal ini menimbulkan prosedur yang berbeda-beda diantara berbagai perusahaan
dalam perlakuan akuntansi untuk aktivitas yang sama. Selama tahun 1920-an nilai
pasar saham naik lebih tinggi dibanding dengan nilai riil terjamin yang
mendasarinya sampai seluruh struktur tersebut ambruk pada saat terjadinya
malaise (crash) pasar modal tahun 1929. Pemerintah Amerika Serikat di bawah
kepemimpinan Presiden Franklin D. Roosevelt berusaha untuk menangkal terjadinya
depresi dan di antara berbagai tindakan yang diambil. Ia menciptakan satu badan
yang diberi nama Securitiesa and Exchanges Commission (SEC atau Bapepam AS).
Badan ini bertanggung jawab untuk melindungi kepentingan para investor dengan
memastikan adanya ketentuan mengenai pengungkapan yang lengkap dan layak di
dalam peraturan pasar modal.
Keberadaan SEC ini telah memacu profesi
akuntansi untuk bersatu dan menjadi lebih cerdik dalam mengembangkan prinsip-prinsip
akuntansi serta etika profesi untuk mengatur profesi akuntansi. Hal ini
menimbulkan terbentuknya beberapa organisasi sektor swasta yang berbeda, dimana
setiap organisasi mempunyai tanggung jawab untuk menertibkan standar–standar
akuntansi. Seperti yang telah kita ketahui terdapat tiga kelompok penting yang
terlibat dalam laporan keuangan, yaitu para pemakai, manajer perusahan serta
auditor eskternal. Pada umumnya, fungsi–fungsi ini dapat saja saling
bertentangan satu sama lain. Hal ini merupakan salah satu alasan mengapa
dipandang perlu untuk mengatasi pandangan yang berbeda yang dapat menimbulkan
adanya penerapan metode akuntansi yang berbeda dalam keadaan yang sama. Standar
ini dianggap oleh profesi sebagai cerminan posisi profesi yang diterima umum,
dan harus diikuti dengan penyusunan setiap laporan keuangan, kecuali jika
keadaa membenarkan adanya pengecualian terhadap standar yang ada.
Standar–standar ini sering disebut Prinsip Akuntansi yang Berlaku Umum
(Generally Accepted Accounting Principles – GAAP).
D.
Tujuan
Pelaporan Keuangan
Tujuan
pelaporan keuangan pemerintah adalah untuk menyajikan informasi yang berguna
untuk pengambilan keputusan dan untuk menunjukkan akuntabilitas entitas
pelaporan atas sumber daya yang dipercayakan kepadanya, dengan:
1. Menyediakan
informasi mengenai posisi sumber daya ekonomi, kewajiban, dan ekuitas dana
pemerintah,
2. Menyediakan
informasi mengenai perubahan posisi sumber daya ekonomi, kewajiban, dan ekuitas
dana pemerintah,
3. Menyediakan
informasi mengenai sumber, alokasi, dan penggunaan sumber daya ekonomi,
4. Menyediakan
informasi mengenai ketaatan realisasi terhadap anggaran,
5. Menyediakan
informasi mengenai cara entitas pelaporan mendanai aktivitasnya dan memenuhi
kebutuhan kasnya,
6. Menyediakan
informasi mengenai potensi pemerintah untuk membiayai penyelenggaraan kegiatan
pemerintahan,
7. Menyediakan
informasi yang berguna untuk mengevaluasi kemampuan entitas pelaporan dalam
mendanai aktivitasnya.
E.
Strandar
Akuntansi Pemerintahan
Lingkup Standar Akuntansi Pemerintahan
sesuai dengan Peraturan Pemerintah No 24 tahun 2005 :
§ Salah
satu upaya kongkrit untuk mewujudkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan
keuangan Negara adalah penyampaian laporan pertanggungjawaban keuangan
pemerintah yang memenuhi prinsip tepat waktu dan disusun dengan mengikuti
standar akuntansi pemerintahan yang telah diterima secara umum.
§
Amanat UU No. 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara dan UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.
§
Sesuai amanat Undang-Undang tersebut di
atas, Presiden menetapkan Keputusan Presiden RI Nomor 84 Tahun 2004 tentang
Komite Standar Akuntansi Pemerintah (KSAP).
§
KSAP terdiri dari Komite
Konsultatif Standar Akuntansi Pemerintah
(Komite Konsultatif) dan Komite Kerja Standar Akuntansi Pemerintahan (Komite
Kerja).
§
SAP merupakan persyaratan yang mempunyai
kekuatan hokum dalam upaya meningkatkan kualitas laporan keuangan pemerintah di
Indonesia.
§
Selain menyusun SAP, KSAP juga berwenang
menerbitkan berbagai publikasi lainnya, seperti interprestasi Pernyataan
Standar Akuntansi Pemerintahan (IPSAP) dan Buletin Teknis.
§ IPSAP
dan Buletin Teknis merupakan pedoman dan informasi lebih lanjut yang akan
diterbitkan oleh KSAP guna memudahkan pemahaman dan penerapan SAP
Kerangka Konseptual Akuntansi
Pemerintahan.
Kerangka
ini merumuskan konsep yang mendasari penyusunan dan penyajian laporan keuangan
pemerintah pusat dan daerah. Kerangka konseptual
ini berfungsi sebagai acuan bagi :
1. Penyusun
standar akuntansi pemerintahan dalam melaksanakan tugasnya.
2.
Penyusun laporan keuangan dalam
menanggulangi masalah akuntansi yang belum diatur dalam standar.
3.
Pemeriksa dalam memberikan pendapat
mengenai apakah laporan keuangan disusun sesuai dengan standar akuntansi
pemerintahan.
4. Para
pengguna laporan keuangan dalam menafsirkan informasi yang disajikan pada
laporan keuangan yang disusun sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan.
SAP
No. 01-Penyajian Laporan Keuangan
Ø Laporan
keuangan merupakan laporan yang terstruktur mengenai posisi keuangan dan
transaksi-transaksi yang dilakukan oleh suatu entitas pelaporan.
Ø Tujuan
umum laporan keuangan adalah menyajikan informasi mengenai posisi keuangan,
realisasi anggaran, arus kas, dan kinerja keuangan suatu entitas pelaporan yang
bermanfaat bagi para pengguna dalam membuat dan mengevaluasi keputusan mengenai
alokasi sumber daya.
Ø Secara
spesifik, Tujuan pelaporan keuangan pemerintah adalah untuk menyajikan
informasi yang berguna untuk pengambilan keputusan dan untuk menunjukkan
akuntabilitas entitas pelaporan atas sumber daya yang dipercayakan kepadanya.
SAP
No 02-Laporan Realisasi Anggaran
ü Laporan
realisasi anggaran adalah laporan yang menyajikan informasi realisasi
pendapatan, belanja, transfer, surplus/deficit, dan pembiayaan, yang
masing-masing diperbandingkan dengan anggarannya dalam satu periode.
ü Tujuan
standar Laporan Realisasi Anggaran adalah untuk menetapkan dasar-dasar
penyajian Laporan Realisasi Anggaran bagi pemerintah dalam rangka memenuhi
tujuan akuntabilitas sebagaimana ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan.
SAP
No 03-Laporan Arus Kas
Ø Informasi
arus kas berguna sebagai indicator jumlah arus kas di masa yang akan datang,
serta berguna untuk menilai kecermatan atas taksiran arus kas yang telah dibuat
sebelumnya.
Ø Tujuan
Pernyataan Standar Laporan arus kas adalah mengatur penyajian laporan arus kas
yang memberikan informasi historis mengenai perubahan kas dan setara kas suatu
entitas pelaporan dengan mengklasifikasikan arus kas berdasarkan aktivitas
operasi, investasi asset
SAP
No 04-Laporan “Catatan Atas Laporan Keuangan”
·
Catatan atas Laporan Keuangan adalah
catatan yang dimaksudkan agar laporan keuangan dapat dipahami oleh pembaca
secara luas, tidak terbatas hanya untuk pembaca tertentu ataupun manajemen
entitas pelaporan. Untuk menghindari kesalahpahaman, laporan keuangan harus
dilengkapi dengan Catatan atas Laporan Keuangan yang berisi untuk informasi
yang memudahkan pengguna dalam memahami Laporan Keuangan.
·
Tujuan Pernyataan Standar ini mengatur
penyajian dan pengungkapan yang diperlukan pada Catatan atas Laporan Keuangan.
SAP
No 05-Akuntansi Persediaan
Persediaan adalah asset lancar dalam
bentuk barang atau perlengkapan yang dimaksudkan untuk mendukung kegiatan
operasional pemerintah, dan barang-barang yang dimaksudkan untuk dijual atau
diserahkan dalam rangka pelayanan kepada masyarakat.
Persediaan
dapat meliputi sebagai berikut:
a) Barang Konsumsi
b) Bahan untuk Pemeliharaan
c) Suku cadang
d) Persediaan untuk tujuan strategis /
berjaga-jaga.
e) Bahan baku
f) Barang dalam proses / setengah jadi.
SAP
No 06-Akuntansi Investasi
Ø Investasi
adalah asset yang dimaksudkan untuk memperoleh manfaat ekonomis seperti bunga,
dividend dan royalti, atau manfaat social, sehingga dapat meningkatkan
kemampuan pemerintah dalam rangka pelayanan kepada masyarakat. Pemerintah
melakukan investasi dengan beberapa alasan seperti memanfaatkan surplus
anggaran untuk memperoleh pendapatan dalam jangka panjang dan memanfaatkan dana
yang belum digunakan untuk investasi jangka pendek dalam rangka manajemen kas.
Ø Tujuan
Pernyataan Standar ini adalah untuk mengatur perlakuan akuntansi untuk
investasi dan pengungkapan informasi penting lainnya yang harus disajikan dalam
laporan keuangan.
SAP No 07-Akuntansi Aset Tetap
ü Asset
tetap adalah asset berwujud yang mempunyai masa manfaat lebih dari 12 (dua
belas) bulan untuk digunakan dalam kegiatan pemerintah atau dimanfaatkan oleh
masyarakat umum.
Yang
termasuk dalam asset tetap pemerintah adalah:
1) Asset
tetap yang dimiliki oleh entitas pelaporan namun dimanfaatkan oleh entitas
lainnya, misalnya instansi pemerintah lainnya, universitas, dan kontraktor.
2) Hak
atas tanah.
Tujuan
pernyataan standar ini adalah mengatur perlakuan akuntansi untuk asset tetap.
SAP
No 08-Akuntansi Konstruksi dalam Pengerjaan
·
Konstruksi dalam pengerjaan adalah
asset-aset yang sedang dalam proses pembangunan. Konstruksi dalam pengerjaan
mencakup tanah, peralatan dan mesin, gedung dan bangunan, jalan, irigasi dan
jaringan, dan asset tetap lainnya yang proses perolehannya atau pembangunannya
membutuhkan periode waktu tertentu dan belum selesai.
·
Tujuan Pernyataan Standar Konstruksi
Dalam Pengerjaan adalah mengatur perlakuan akuntansi untuk Konstruksi Dalam
Pengerjaan adalah metode nilai historis.
·
Pernyataan standar ini memberikan
panduan untuk:
a) Identifikasi pekerjaan yang dapat
diklasifikasikan sebagai Konstruksi dalam Pengerjaan
b) Penetapan besarnya biaya yang
dikapitalisasi dan disajikan di neraca.
c) Penetapan basis pengakuan dan pengungkapan
biaya konstruksi
SAP
No 09-Akuntansi Kewajiban
·
Kewajiban adalah utang yang timbul dari
peristiwa masa lalu yang penyelesaiannya mengakibatkan aliran keluar sumber
daya ekonomi pemerintah. Karakteristik utama kewajiban adalah bahwa pemerintah
mempunyai kewajiban sampai saat ini yamg dalam penyelesaiannya mengakibatkan
pengorbanan sumber daya ekonomi di masa yang akan dating.
·
Tujuan Pernyataan Standar ini adalah
mengatur perlakuan akuntansi kewajiban meliputi saat perngakuan, penentuan
nilai tercatat, amortisasi, dan biaya pinjaman yang dibebankan terhadap
kewajiban tersebut.
SAP
No 10-Akumtansi Untuk Koreksi Kesalahan Mendasar, Perubahan Kebijakan
Akuntansi, dan Peristiwa Luar Biasa
ü Kesalahan
dalam penyusunan laporan keuangan pada suatu atau beberapa periode sebelumnya
mungkin baru ditemukan pada periode berjalan. Kesalahan itu mungkin timbul dari
adanya keterlambatan penyampaian bukti teransaksi anggaran oleh pengguna
anggaran, kesalahan perhitungan matematis, kesalahan dalam penerapan standar
dan kebijakan akuntansi, kesalahan interpretasi fakta, kecurangan atau
kelalaian.
ü Tujuan
Pernyataan Standar ini adalah mengatur perlakuan akuntansi atas koreksi
kesalahan, perubahan kebijakan akuntansi, dan peristiwa luar biasa
SAP
No 11-Akuntansi Khusus untuk Menyusun Laporan Keuangan Konsolidasi
§ Laporan
Keuangan konsolidasi adalah laporan keuangan yang merupakan gabungan dari
keseluruhan laporan keuangan entitas pelaporan sehingga tersaji sebagai satu
entitas tunggal. Laporan keuangan konsolidasi terdiri dari Laporan Realisasi
Anggaran, Neraca, dan Catatan atas Laporan keuangan.
§ Tujuan
pernyataan Standar ini adalah untuk mengatur penyusunan laporan keuangan
konsolidasi pada unit-unit pemerintahan dalam rangka menyajikan laporan
keuangan untuk tujuan umum demi meningkatkan kualitas dan kelengkapan laporan
keuangan dimaksud.
F.
Internasional
Public Sector Accounting Standards (IPSAS)
IPSAS dikeluarkan oleh Internasional
Federation of accountants (IFAC). Internasional federation of accountants(IFAC)
yang didirikan di Munich pada tahun 1997, merupakan federasi dan organisasi
akuntan internasional.
Jadi anggotanya adalah organisasi nasional
akuntan dari berbagai Negara. Dewan Perwakilan (the council) IFAC yang terdiri
dari satu wakil dan setiap organisasi anggota IFAC, bertugas:
a) Memilih anggota dewan pengurus (the board)
b) Menerapkan dasar kontribusi keuangan oleh
anggota dan
c) Menyetujui perubahan konstitusi IFAC
Public sector committee (komite sector
publik) bertugas mengembangkan program yang diarahkan pada peningkatan
akuntabilits dan management keuangan sector publik, yang meliputi:
1) Penyusunan
standar akuntansi dan auditing dan mendorong penerimaan standar tersebut secara
suka rela.
2)
Penyusunan dan pengkoordinasian program
untuk memajukan pendidikan dan penelitian; dan
3) Mendorong
dan memfasilitasi pertukaran informasi antar organisasi anggota dan pihak lain
yang berkepentingan
Standar
Akuntansi Sektor Publik yang telah dikeluarkan oleh IFAC, yang dikenal dengan
nama International Public Sector Accounting Standars (IPSAS), yaitu:
IPSAS
1 : Presentation of Financial
Statements
IPSAS
2 : Cash Flow Statements
IPSAS
3 : Net Surplus or Deficit for
the Period, Fundamental Errors and
Changes in Accouting
Policies
IPSAS
4 : The Effects of Changes in
Foreign Exchange Rates
IPSAS
5 : Borrowing Costs
IPSAS
6 : Consolidated Financial
Statements and Accounting for Controlled
Entities
IPSAS
7 : Accounting for Investments
in Associates
IPSAS
8 : Financial Reporting of
Interests in Joint Venture