Ads 468x60px

Minggu, 22 September 2013

STANDAR AKUNTANSI SEKTOR PUBLIK


A.    Dasar Kebutuhan Standar Akuntansi Keuangan Sektor Publik
Reformasi politik di Indoonesia telah mengubah sistem kehidupan benegara. Selain itu, dengan dipenuhinya tunttan untuk menciptakan tata pemerintahan yang baik (good governance) yang terbebas dari tindakan korupsi, kolusi dan nepotisme, sistem pemerintahan antara eksekutif, yudiatif, dan legislative menjadi lebih berimbang. Partisipasi masyarakat yang lebih besar merupakan perwujudan dari tuntutan Akuntabilitas Publik dan Otonomi Daerah.
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Otonomi Daeah yang direvisi dengan UU Nomor 32 Tahun 2004 dan UU No. 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah yang direvisi dengan UU No. 33 Tahun 2004, adalah 2 (dua) undang-undang yang berupaya mewujudkan otonomi daerah yang lebih luas. Sebagai penjabaran dari otonomi terbesut di bidang adminstrasi keuangan daerah, berbagai peraturan perundangan operasional juga telah dikeluarkan. Beberapa peraturan yang relevan itu addalah sebahai berikut:
1.      Peraturan Pemerintah Nomor 104 Tahun 2000 tentang Dana Perimbagan
2.      Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 2000 tentag Pengeloan dan Pertanggungjawaban keuangan daerah
3.      Peraturan Pemerintah Nomor 106 Tahun 2000 tentang Pengelolaan dan Pertanggngjawaban Keuangan Daerah dalam rangka Pelaksaaan Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan
4.      Peraturan Pemerintah Nomor 107 Tahun 2000 tentang Pinjaman Daerah
5.      Peraturan Pemerintah Nomor 108 Tahun 2000 tentang Tatacara Pertanggungjawaban Kepala Daerah
6.      Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Daerah
7.      Peraturan Pemerintah Nomor 110 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan DPRD
      Arti penting akuntabilitas dalam tata pemerintahan yang baik sudah didasari dan direflksikan dalam berbagai peraturan pemerintahan di atas. Laporan Pertanggungjawaban Kepala Daerah merupakan jawaban strategis bagi berbagai tuntutan tersebut. Dewan Perwakilan Rakyat/Daerah juga sudah semakin sadar akan hak konstitusionalnya. Akan tetapi, rincian laporan pertanggungjawaban kepala daerang yang antara lain berbisikan Neraca, Laporan Realisasi Anggaran, dan Laporan Arus Kas masih harus ditingkatkan kualitasnya.
B.     Tujuan Penyusunan Standar Akuntansi Sektor Publik
      Berdasarkan kebutuhan, pedoman akuntansi disusun dengan tujuan sebagai berikut:
Ø  Menyediakan pemerintah daerah suatu pedoman akuntansi yang diharapkan dapat diterapkan bagi pencatatan transaksi keuangan pemerintah daerah yang berlaku dewasa ini, terutama dengan pemberlakuan otonomi daerah yang baru,
Ø  Menyediakan pemerintah daerah suatu pedoman akuntansi yang dilengkapi dengan klasifikasi rekening dan prosedur pencatatan serta jurnal standar yang telah disesuaikan dengan siklus kegiatan pemerintah daerah yang mencakup penganggaran, perbendaharaan, dan pelaporannya.

C.    Perkembangan Standar Akuntansi Sektor Publik
      Proses pembentukan standar akuntansi atau sering disebut standar setting process merupakan proses yang cukup pelik oleh karena melibatkan aspek politik, bisnis, sosial dan budaya. Aspek politik cukup dominan karena tarikan beberapa kepentingan baik pihak pemerintah, swasta maupun profesi akuntan itu sendiri. Hal ini dapat dipahami karena standar standar akuntansi yang akan diberlakukan akan mengikat semua pihak.
      Standar akuntansi akan berkembang seiring dengan perkembangan dunia ekonomi dan bisnis. Perkembangan ini telah terjadi beratus-ratus tahun, tapi proses penetapan resmi yang ada sekarang baru dikembangkan sejak lima puluh tahun yang lalu, karena seperti yang kita ketahui akuntansi berkembang sangat cepat sejalan dengan adanya revolusi industri di dunia. Maka prosedur akuntansi selama ini sering dikembangkan tanpa perdebatan maupun diskusi yang berkepanjangan.
      Para akuntan mengembangkan metode-metode yang tampaknya akan memenuhi kebutuhan perusahan mereka masing-masing, sehingga hal ini menimbulkan prosedur yang berbeda-beda diantara berbagai perusahaan dalam perlakuan akuntansi untuk aktivitas yang sama. Selama tahun 1920-an nilai pasar saham naik lebih tinggi dibanding dengan nilai riil terjamin yang mendasarinya sampai seluruh struktur tersebut ambruk pada saat terjadinya malaise (crash) pasar modal tahun 1929. Pemerintah Amerika Serikat di bawah kepemimpinan Presiden Franklin D. Roosevelt berusaha untuk menangkal terjadinya depresi dan di antara berbagai tindakan yang diambil. Ia menciptakan satu badan yang diberi nama Securitiesa and Exchanges Commission (SEC atau Bapepam AS). Badan ini bertanggung jawab untuk melindungi kepentingan para investor dengan memastikan adanya ketentuan mengenai pengungkapan yang lengkap dan layak di dalam peraturan pasar modal.
      Keberadaan SEC ini telah memacu profesi akuntansi untuk bersatu dan menjadi lebih cerdik dalam mengembangkan prinsip-prinsip akuntansi serta etika profesi untuk mengatur profesi akuntansi. Hal ini menimbulkan terbentuknya beberapa organisasi sektor swasta yang berbeda, dimana setiap organisasi mempunyai tanggung jawab untuk menertibkan standar–standar akuntansi. Seperti yang telah kita ketahui terdapat tiga kelompok penting yang terlibat dalam laporan keuangan, yaitu para pemakai, manajer perusahan serta auditor eskternal. Pada umumnya, fungsi–fungsi ini dapat saja saling bertentangan satu sama lain. Hal ini merupakan salah satu alasan mengapa dipandang perlu untuk mengatasi pandangan yang berbeda yang dapat menimbulkan adanya penerapan metode akuntansi yang berbeda dalam keadaan yang sama. Standar ini dianggap oleh profesi sebagai cerminan posisi profesi yang diterima umum, dan harus diikuti dengan penyusunan setiap laporan keuangan, kecuali jika keadaa membenarkan adanya pengecualian terhadap standar yang ada. Standar–standar ini sering disebut Prinsip Akuntansi yang Berlaku Umum (Generally Accepted Accounting Principles – GAAP).
D.    Tujuan Pelaporan Keuangan
Tujuan pelaporan keuangan pemerintah adalah untuk menyajikan informasi yang berguna untuk pengambilan keputusan dan untuk menunjukkan akuntabilitas entitas pelaporan atas sumber daya yang dipercayakan kepadanya, dengan:
1.      Menyediakan informasi mengenai posisi sumber daya ekonomi, kewajiban, dan ekuitas dana pemerintah,
2.      Menyediakan informasi mengenai perubahan posisi sumber daya ekonomi, kewajiban, dan ekuitas dana pemerintah,
3.      Menyediakan informasi mengenai sumber, alokasi, dan penggunaan sumber daya ekonomi,
4.      Menyediakan informasi mengenai ketaatan realisasi terhadap anggaran,
5.      Menyediakan informasi mengenai cara entitas pelaporan mendanai aktivitasnya dan memenuhi kebutuhan kasnya,
6.      Menyediakan informasi mengenai potensi pemerintah untuk membiayai penyelenggaraan kegiatan pemerintahan,
7.      Menyediakan informasi yang berguna untuk mengevaluasi kemampuan entitas pelaporan dalam mendanai aktivitasnya.

E.     Strandar Akuntansi Pemerintahan
      Lingkup Standar Akuntansi Pemerintahan sesuai dengan Peraturan Pemerintah No 24 tahun 2005 :
§  Salah satu upaya kongkrit untuk mewujudkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan Negara adalah penyampaian laporan pertanggungjawaban keuangan pemerintah yang memenuhi prinsip tepat waktu dan disusun dengan mengikuti standar akuntansi pemerintahan yang telah diterima secara umum.
§  Amanat UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.
§  Sesuai amanat Undang-Undang tersebut di atas, Presiden menetapkan Keputusan Presiden RI Nomor 84 Tahun 2004 tentang Komite Standar Akuntansi Pemerintah (KSAP).
§  KSAP terdiri dari Komite Konsultatif  Standar Akuntansi Pemerintah (Komite Konsultatif) dan Komite Kerja Standar Akuntansi Pemerintahan (Komite Kerja).
§  SAP merupakan persyaratan yang mempunyai kekuatan hokum dalam upaya meningkatkan kualitas laporan keuangan pemerintah di Indonesia.
§  Selain menyusun SAP, KSAP juga berwenang menerbitkan berbagai publikasi lainnya, seperti interprestasi Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintahan (IPSAP) dan Buletin Teknis.
§  IPSAP dan Buletin Teknis merupakan pedoman dan informasi lebih lanjut yang akan diterbitkan oleh KSAP guna memudahkan pemahaman dan penerapan SAP
      Kerangka Konseptual Akuntansi Pemerintahan.
Kerangka ini merumuskan konsep yang mendasari penyusunan dan penyajian laporan keuangan pemerintah pusat dan daerah.   Kerangka konseptual ini berfungsi sebagai acuan bagi :
1.      Penyusun standar akuntansi pemerintahan dalam melaksanakan tugasnya.
2.      Penyusun laporan keuangan dalam menanggulangi masalah akuntansi yang belum diatur dalam standar.
3.      Pemeriksa dalam memberikan pendapat mengenai apakah laporan keuangan disusun sesuai dengan standar akuntansi pemerintahan.
4.      Para pengguna laporan keuangan dalam menafsirkan informasi yang disajikan pada laporan keuangan yang disusun sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan.
SAP No. 01-Penyajian Laporan Keuangan
Ø  Laporan keuangan merupakan laporan yang terstruktur mengenai posisi keuangan dan transaksi-transaksi yang dilakukan oleh suatu entitas pelaporan.
Ø  Tujuan umum laporan keuangan adalah menyajikan informasi mengenai posisi keuangan, realisasi anggaran, arus kas, dan kinerja keuangan suatu entitas pelaporan yang bermanfaat bagi para pengguna dalam membuat dan mengevaluasi keputusan mengenai alokasi sumber daya.
Ø  Secara spesifik, Tujuan pelaporan keuangan pemerintah adalah untuk menyajikan informasi yang berguna untuk pengambilan keputusan dan untuk menunjukkan akuntabilitas entitas pelaporan atas sumber daya yang dipercayakan kepadanya.
SAP No 02-Laporan Realisasi Anggaran
ü  Laporan realisasi anggaran adalah laporan yang menyajikan informasi realisasi pendapatan, belanja, transfer, surplus/deficit, dan pembiayaan, yang masing-masing diperbandingkan dengan anggarannya dalam satu periode.
ü  Tujuan standar Laporan Realisasi Anggaran adalah untuk menetapkan dasar-dasar penyajian Laporan Realisasi Anggaran bagi pemerintah dalam rangka memenuhi tujuan akuntabilitas sebagaimana ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan.
SAP No 03-Laporan Arus Kas
Ø  Informasi arus kas berguna sebagai indicator jumlah arus kas di masa yang akan datang, serta berguna untuk menilai kecermatan atas taksiran arus kas yang telah dibuat sebelumnya.
Ø  Tujuan Pernyataan Standar Laporan arus kas adalah mengatur penyajian laporan arus kas yang memberikan informasi historis mengenai perubahan kas dan setara kas suatu entitas pelaporan dengan mengklasifikasikan arus kas berdasarkan aktivitas operasi, investasi asset
SAP No 04-Laporan “Catatan Atas Laporan Keuangan”
·         Catatan atas Laporan Keuangan adalah catatan yang dimaksudkan agar laporan keuangan dapat dipahami oleh pembaca secara luas, tidak terbatas hanya untuk pembaca tertentu ataupun manajemen entitas pelaporan. Untuk menghindari kesalahpahaman, laporan keuangan harus dilengkapi dengan Catatan atas Laporan Keuangan yang berisi untuk informasi yang memudahkan pengguna dalam memahami Laporan Keuangan.
·         Tujuan Pernyataan Standar ini mengatur penyajian dan pengungkapan yang diperlukan pada Catatan atas Laporan Keuangan.
SAP No 05-Akuntansi Persediaan
      Persediaan adalah asset lancar dalam bentuk barang atau perlengkapan yang dimaksudkan untuk mendukung kegiatan operasional pemerintah, dan barang-barang yang dimaksudkan untuk dijual atau diserahkan dalam rangka pelayanan kepada masyarakat.
Persediaan dapat meliputi sebagai berikut:
a)    Barang Konsumsi
b)    Bahan untuk Pemeliharaan
c)    Suku cadang
d)    Persediaan untuk tujuan strategis / berjaga-jaga.
e)    Bahan baku
f)     Barang dalam proses / setengah jadi.
SAP No 06-Akuntansi Investasi
Ø  Investasi adalah asset yang dimaksudkan untuk memperoleh manfaat ekonomis seperti bunga, dividend dan royalti, atau manfaat social, sehingga dapat meningkatkan kemampuan pemerintah dalam rangka pelayanan kepada masyarakat. Pemerintah melakukan investasi dengan beberapa alasan seperti memanfaatkan surplus anggaran untuk memperoleh pendapatan dalam jangka panjang dan memanfaatkan dana yang belum digunakan untuk investasi jangka pendek dalam rangka manajemen kas.
Ø  Tujuan Pernyataan Standar ini adalah untuk mengatur perlakuan akuntansi untuk investasi dan pengungkapan informasi penting lainnya yang harus disajikan dalam laporan keuangan.
SAP  No 07-Akuntansi Aset Tetap
ü  Asset tetap adalah asset berwujud yang mempunyai masa manfaat lebih dari 12 (dua belas) bulan untuk digunakan dalam kegiatan pemerintah atau dimanfaatkan oleh masyarakat umum.
Yang termasuk dalam asset tetap pemerintah adalah:
1)      Asset tetap yang dimiliki oleh entitas pelaporan namun dimanfaatkan oleh entitas lainnya, misalnya instansi pemerintah lainnya, universitas, dan kontraktor.
2)      Hak atas tanah.
Tujuan pernyataan standar ini adalah mengatur perlakuan akuntansi untuk asset tetap.
SAP No 08-Akuntansi Konstruksi dalam Pengerjaan
·         Konstruksi dalam pengerjaan adalah asset-aset yang sedang dalam proses pembangunan. Konstruksi dalam pengerjaan mencakup tanah, peralatan dan mesin, gedung dan bangunan, jalan, irigasi dan jaringan, dan asset tetap lainnya yang proses perolehannya atau pembangunannya membutuhkan periode waktu tertentu dan belum selesai.
·         Tujuan Pernyataan Standar Konstruksi Dalam Pengerjaan adalah mengatur perlakuan akuntansi untuk Konstruksi Dalam Pengerjaan adalah metode nilai historis.
·         Pernyataan standar ini memberikan panduan untuk:
a)    Identifikasi pekerjaan yang dapat diklasifikasikan sebagai Konstruksi dalam Pengerjaan
b)    Penetapan besarnya biaya yang dikapitalisasi dan disajikan di neraca.
c)    Penetapan basis pengakuan dan pengungkapan biaya konstruksi

SAP No 09-Akuntansi Kewajiban
·         Kewajiban adalah utang yang timbul dari peristiwa masa lalu yang penyelesaiannya mengakibatkan aliran keluar sumber daya ekonomi pemerintah. Karakteristik utama kewajiban adalah bahwa pemerintah mempunyai kewajiban sampai saat ini yamg dalam penyelesaiannya mengakibatkan pengorbanan sumber daya ekonomi di masa yang akan dating.
·         Tujuan Pernyataan Standar ini adalah mengatur perlakuan akuntansi kewajiban meliputi saat perngakuan, penentuan nilai tercatat, amortisasi, dan biaya pinjaman yang dibebankan terhadap kewajiban tersebut.
SAP No 10-Akumtansi Untuk Koreksi Kesalahan Mendasar, Perubahan Kebijakan Akuntansi, dan Peristiwa Luar Biasa
ü  Kesalahan dalam penyusunan laporan keuangan pada suatu atau beberapa periode sebelumnya mungkin baru ditemukan pada periode berjalan. Kesalahan itu mungkin timbul dari adanya keterlambatan penyampaian bukti teransaksi anggaran oleh pengguna anggaran, kesalahan perhitungan matematis, kesalahan dalam penerapan standar dan kebijakan akuntansi, kesalahan interpretasi fakta, kecurangan atau kelalaian.
ü  Tujuan Pernyataan Standar ini adalah mengatur perlakuan akuntansi atas koreksi kesalahan, perubahan kebijakan akuntansi, dan peristiwa luar biasa
SAP No 11-Akuntansi Khusus untuk Menyusun Laporan Keuangan Konsolidasi
§  Laporan Keuangan konsolidasi adalah laporan keuangan yang merupakan gabungan dari keseluruhan laporan keuangan entitas pelaporan sehingga tersaji sebagai satu entitas tunggal. Laporan keuangan konsolidasi terdiri dari Laporan Realisasi Anggaran, Neraca, dan Catatan atas Laporan keuangan.
§  Tujuan pernyataan Standar ini adalah untuk mengatur penyusunan laporan keuangan konsolidasi pada unit-unit pemerintahan dalam rangka menyajikan laporan keuangan untuk tujuan umum demi meningkatkan kualitas dan kelengkapan laporan keuangan dimaksud.
   
F.     Internasional Public Sector Accounting Standards (IPSAS)
      IPSAS dikeluarkan oleh Internasional Federation of accountants (IFAC). Internasional federation of accountants(IFAC) yang didirikan di Munich pada tahun 1997, merupakan federasi dan organisasi akuntan internasional.
      Jadi anggotanya adalah organisasi nasional akuntan dari berbagai Negara. Dewan Perwakilan (the council) IFAC yang terdiri dari satu wakil dan setiap organisasi anggota IFAC, bertugas:
a)    Memilih anggota dewan pengurus (the board)
b)    Menerapkan dasar kontribusi keuangan oleh anggota dan
c)    Menyetujui perubahan konstitusi IFAC
      Public sector committee (komite sector publik) bertugas mengembangkan program yang diarahkan pada peningkatan akuntabilits dan management keuangan sector publik, yang meliputi:
1)      Penyusunan standar akuntansi dan auditing dan mendorong penerimaan standar tersebut secara suka rela.
2)      Penyusunan dan pengkoordinasian program untuk memajukan pendidikan dan penelitian; dan
3)      Mendorong dan memfasilitasi pertukaran informasi antar organisasi anggota dan pihak lain yang berkepentingan
Standar Akuntansi Sektor Publik yang telah dikeluarkan oleh IFAC, yang dikenal dengan nama International Public Sector Accounting Standars (IPSAS), yaitu:
IPSAS 1          : Presentation of Financial Statements
IPSAS 2          : Cash Flow Statements
IPSAS 3          : Net Surplus or Deficit for the Period, Fundamental Errors and
                          Changes in Accouting Policies
IPSAS 4          : The Effects of Changes in Foreign Exchange Rates
IPSAS 5          : Borrowing Costs
IPSAS 6          : Consolidated Financial Statements and Accounting for Controlled
                          Entities
IPSAS 7          : Accounting for Investments in Associates
IPSAS 8          : Financial Reporting of Interests in Joint Venture