Ads 468x60px

Minggu, 16 November 2014



MAKALAH AKUNTANSI SYARIAH
(AKAD SALAM)
 

OLEH :
Dian Magfirawati               A311 11 284
Dwi Kartini Wardaningsi   A311 11 270



FAKULTAS EKONOMI DAN BISNIS
UNIVERSITAS HASANUDDIN
MAKASSAR 2014


BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Salam merupakn salah satu jenis akad jual beli, dimana pembeli membayar terlebih dahulu atas suatu barang yang spesifikasi dan kuantitasnya jelas sedangkan barangnya baru akan diserahkan pada saat tertentu dikemudian hari. Dengan demikian, akad salam dapat membantu produsen dalam penyediaan modal sehingga ia dapat menyerahkan produk sesuai dengan yang telah dipesan sebelumnya. Sebaliknya, pembeli dapat jaminan memperoleh barang tertentu, pada saat ia membutuhkan dengan harga yang disepakatinya diawal. Akad salam biasanya digunakan untuk pemesanan barang pertanian.
Ba’i as salam, atau biasa disebut dengan salam, merupakn pembelian barang yang pembayarannya dilunasi dimuka, sedangkan penyerahan barang dilakukan dikemudian hari. Akad salam ini digunakan untuk memfasilitasi pembeliaan suatu barang (biasanya barang hasil pertanian) yang memerlukan waktu untuk memproduksinya. Adapun salam paralel merupakan jual beli barang yang melibatkan dua transaksi salam, dalam hal ini transaksi salam pertama dilakukan antara nasabah dan bank, sedangkan transaksi salam kedua dilakukan antara bank dengan petani atau pemasok.
Kendati demikian, skema transaksi ini tetap potensial dikembangkan di Indonesia seiring dengan meningkatnya perhatian pemerintah untuk mengembangkan sektor pertanian. Secara khusus, jika pemerintah terlibat dalam upaya mengembangkan kemampuan akses pendanaan petani, penggunaan skema salam relatif lebih cepat dan lebih menguntungkan dibanding skema lainnya.

1.2 Rumusan Masalah
a)      Apakah yang dimaksud dengan akad Salam?
b)      Apa saja sumber hukum dari akad salam?
c)      Bagaimana karakteristik akad salam?
d)     Bagaiman pencatatan transaksi akuntansinya?


BAB II
PEMBAHASAN

2.1 Pengertian dan Istilah dalam Akuntansi Salam

Salam adalah akad jual beli muslam fiih (barang pesanan) dengan penangguhan pengiriman oleh muslam ilaihi (penjual) dan pelunasannya dilakukan segera oleh pembeli sebelum barang pesanan tersebut diterima sesuai dengan syarat-syarat tertentu (Wiroso, 2010). Bank dapat bertindak sebagai pembeli atau penjual dalam suatu transaksi salam. Jika bank bertindak sebagai penjual kemudian memesan kepada pihak lain untuk menyediakan barang pesanan dengan cara salam maka hal ini disebut salam paralel.
Dalam Kamus Istilah Keuangan dan Perbankan Syariah yang diterbitkan oleh Direktorat Perbankan Syariah, Bank Indonesia mengemukakan :
a)      Salaf dalam fiqh mu’amalah merupakan istilah lain untuk akad bai’ as-salam. Bai’ as-salam adalah jual beli barang yang diserahkan di kemudian hari sementara pembayaran dilakukan di muka.
b)      Salam adalah jual beli barang dengan cara pemesanan dan pembayaran dilakukan di muka, dengan syarat-syarat tertentu
c)      Salam Paralel adalah dua transaksi bai’ as-salam yang dilakukan oleh para pihak secara simultan.
Beberapa istilah dan pengertian yang terkait dengan Akuntansi Salam, dinyatakan dalan PSAK 103 tentang akuntansi salam sebagai berikut :
a.       Salam adalah akad jual beli muslam fiih (barang pesanan) dengan pengiriman di kemudian hari oleh muslam illaihi (penjual) dan pelunasannya dilakukan oleh pembeli pada saat akad disepakati sesuai dengan syarat-syarat tertentu.
b.      Nilai wajar adalah suatu jumlah yang dapat digunakan untuk mengukur aset yang dapat dipertukarkan melalui suatu transaksi yang wajar yang melibatkan pihak-pihak yang berkeinginan dan memiliki pengetahuan memadai.
Dari pengertian tersebut dapat dilihat bahwa sebelum barang diserahkan kepada pemesan (karena masih dalam proses produksi) harga barang harus dibayar lunas oleh pemesan atau pembeli. Harga barang yang dibayar seluruhnya diawal merupakan bantuan modal kepada produsen untuk memproduksi barang, oleh karena itu transaksi salam terkandung unsur tolong menolong. Modal salam yang diberikan oleh pemesan kepada produsen dapat berbentuk uang tunai (kas) atau barang (non kas) yang bermanfaat untuk memproduksi barang tersebut.
2.2 Rukun dan Syarat Salam
Rukun salam adalah:
1. Muslam/pembeli
2. Muslam ilaih/penjual
3. Muslam fiihi/barang atau hasil produksi
4. Modal atau uang
5. Shighat/Ijab Qabul
Syarat-syarat Salam (Wiroso, 2010) adalah :
1. Pihak yang berakad
2. Ridha dua belah pihak dan tidak ingkar janji
3. Cakap hokum

2.3 Karakteristik Salam
Dalam Fatwa Dewan Syariah Nasional nomor: 05/DSN-MUI/IV/2000 Tentang Jual Beli Salam dijelaskan ketentuan salam sebagai berikut:
Pertama - Ketentuan tentang Pembayaran
1.      Alat bayar harus diketahui jumlah dan bentuknya, baik berupa uang, barang, atau
manfaat.
2.      Pembayaran harus dilakukan pada saat kontrak disepakati.
3.      Pembayaran tidak boleh dalam bentuk pembebasan hutang.
Kedua - Ketentuan tentang Barang
1. Harus jelas ciri-cirinya dan dapat diakui sebagai hutang.
2. Harus dapat dijelaskan spesifikasinya.
3. Penyerahannya dilakukan kemudian.
4. Waktu dan tempat penyerahan barang harus ditetapkan berdasarkan kesepakatan.
5. Pembeli tidak boleh menjual barang sebelum menerimanya.
6. Tidak boleh menukar barang, kecuali dengan barang sejenis sesuai kesepakatan.
Ketiga - Ketentuan tentang Salam Paralel
Dibolehkan melakukan salam paralel dengan syarat akad kedua terpisah dari dan tidak berkaitan dengan akad pertama
Keempat - Penyerahan Barang Sebelum atau pada Waktunya
1. Penjual harus menyerahkan barang tepat pada waktunya dengan kualitas dan jumlah yang telah disepakati.
2. Jika penjual menyerahkan barang dengan kualitas yang lebih tinggi, penjual tidak boleh meminta tambahan harga.
3. Jika penjual menyerahkan barang dengan kualitas yang lebih rendah, dan pembeli rela menerimanya, maka ia tidak boleh menuntut pengurangan harga (diskon).
4. Penjual dapat menyerahkan barang lebih cepat dari waktu yang disepakati dengan syarat kualitas dan jumlah barang sesuai dengan kesepakatan, dan ia tidak boleh menuntut tambahan harga.
5. Jika semua atau sebagian barang tidak tersedia pada waktu penyerahan, atau kualitasnya lebih rendah dan pembeli tidak rela menerimanya, maka ia memiliki dua pilihan :
a. membatalkan kontrak dan meminta kembali uangnya,
b. menunggu sampai barang tersedia.
Kelima - Pembatalan Kontrak
Pada dasarnya pembatalan salam boleh dilakukan, selama tidak merugikan kedua belah pihak. Sedangkan dalam PSAK 103 tentang Akuntansi Salam, dijelaskan karakteristik salam (prgf 5 s/d 10) sebagai berikut :
5. Entitas dapat bertindak sebagai pembeli dan atau penjual dalam suatu transaksi salam. Jika entitas bertindak sebagai penjual kemudian memesan kepada pihak lain untuk menyediakan barang pesanan dengan cara salam, maka hal ini disebut salam paralel.
6. Salam paralel dapat dilakukan dengan syarat :
a)      akad antara lembaga keuangan syariah (pembeli) dan produsen (penjual) terpisah dari akad antara lembaga keuangan syariah (penjual) dan pembeli akhir; dan
b)      kedua akad tidak saling bergantung (ta’alluq).
7. Spesifikasi dan harga barang pesanan disepakati oleh pembeli dan penjual di awal akad. Ketentuan harga barang pesanan tidak dapat berubah selama jangka waktu akad. Dalam hal bertindak sebagai pembeli, lembaga keuangan syariah dapat meminta jaminan kepada penjual untuk menghindari risiko yang merugikan.
8. Barang pesanan harus diketahui karakteristiknya secara umum yang meliputi: jenis, spesifikasi teknis, kualitas dan kuantitasnya. Barang pesanan harus sesuai dengan karakteristik yang telah disepakati antara pembeli dan penjual. Jika barang pesanan yang dikirimkan salah atau cacat maka penjual harus bertanggungjawab atas kelalaiannya.
9. Alat pembayaran harus diketahui jumlah dan bentuknya, baik berupa kas, barang atau manfaat. Pelunasan harus dilakukan pada saat akad disepakati dan tidak boleh dalam bentuk pembebasan hutang penjual atau penyerahan piutang pembeli dari pihak lain.
10. Transaksi salam dilakukan karena pembeli berniat memberikan modal kerja terlebih dahulu untuk memungkinkan penjual (produsen) memproduksi barangnya, barang yang dipesan memiliki spesifikasi khusus, atau pembeli ingin mendapatkan kepastian dari penjual. Transaksi salam diselesaikan pada saat penjual menyerahkan barang kepada pembeli.

2.4 Dasar Hukum
a)      Al-Qur’an
Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu bermu’amalah tidak secara tunai untuk waktu yang ditentukan, hendaknya kamu menuliskannya dengan benar….” (Q.S Al-Baqarah : 282)
Hai orang-orang yang beriman penuhilah akad-akad itu….(Q.S Al-Ma’idah :1)
b)      As-Sunnah
“Barang siapa melakukan salam, hendaknya ia melakukannya dengan takaran yang jelas dan timbangan yang jelas pula, untuk jangka waktu yang diketahui.” (HR. Bukhari Muslim)
Dari Abu Sa’id Al-Khudri bahwa Rasulullah bersabda,
“Sesungguhnya jual beli itu harus dilakukan suka sama suka.” (HR. al-Baihaqi dan Ibnu Majah, serta dinilai shahih oleh Ibnu Hibban).

2.5 Jenis dan Alur Transaksi Salam
Dalam transaksi salam entitas syariah dapat bertindak sebagai penjual (pembuat atau pabrikan), yaitu jika entitas syariah menerima pesanan untuk membuat suatu barang dari pemesan, dan entitas syariah dapat bertindak sebagai penjual (pabrikan atau pemesan), yaitu jika entitas syariah melakukan pemesanan untuk dibuatkan barang oleh pabrikan atau produsen. Jika transaksi salam, dimana entitas syariah menerima pesanan dari pembeli (entitas syariah sebagai pembuat) kemudian atas pesanan tersebut entitas syariah melakukan pemesanan kembali kepada produsen (entitas syariah sebagai pemesan), sehingga kedudukan entitas syariah sebagai pembuat sekaligus sebagai pemesan pada pihak lain, maka transaksi tersebut merupakan salam paralel.

2.6 Pengakuan dan Pengukuran Salam
  1. Akuntansi untuk Pembeli (misal Bank sebagai pembeli)
PSAK No. 103 (2007) telah mengatur tentang pengakuan dan pengukuran salam dan salam paralel untuk pembeli sebagai berikut:
  1. Piutang salam diakui pada saat modal usaha salam dibayarkan atau dialihkan kepada penjual.
  2. Modal usaha salam dapat berupa kas dan aset nonkas. Modal usaha salam dalam bentuk kas diukur sebesar jumlah yang dibayarkan, sedangkan modal usaha salam dalam bentuk aset nonkas diukur sebesar nilai wajar. Selisih antara nilai wajar dan nilai tercatat modal usaha nonkas yang diserahkan diakui sebagai keuntungan atau kerugian pada saat penyerahan modal usaha tersebut. (Paragraf 11-12, PSAK 103,2007).

Dalam hal pembeli/bank menyerahkan modal salam kepada penjual untuk membayar pesanan secara tunai, maka bank akan mencatat:
tanggal
Piutang salam
Kas/Rekening penjual
Rp xxx
           

Rp xxx

Bila pembeli/bank menyerahkan modal salam kepada penjual untuk membayar pesanan dengan aset nonkas dan nilai wajar aset nonkas lebih kecil dari nilai bukunya maka selisihnya diakui sebagai kerugian; maka bank akan mencatat:
tanggal
Piutang salam
Kerugian penurunan nilai aset nonkas
Aset Non kas (misal, pupuk)
Rp xxx
        Rp xxx 


Rp xxx

Sedangkn bila pembeli/bank menyerahkan modal salam kepada penjual untuk membayar pesanan dengan aset nonkas dan nilai wajar aset nonkas lebih besar dari nilai bukunya maka selisihnya diakui sebagai keuntungan pembeli/bank; dengan demikian bank akan mencatat;
tanggal
Piutang salam
Keuntungan penurunan nilai aset nonkas
Aset Non kas (misal, pupuk)
Rp xxx
       

Rp xxx
Rp xxx

  1. Penerimaan barang pesanan diakui dan diukur sebagai berikut. (paragraf 13, PSAK 103,2007)
a)      Jika barang pesanan sesuai dengan akad diniali sesuai nilai yang disepakati.
Jurnal yang dibuat oleh pembeli/bank adalah sebagai berikut:
tanggal
Persediaan barang salam
Piutang salam
Rp xxx
        

Rp xxx
b)      Jika barang pesanan berbeda kualitasnya, maka:
1)      Barang pesanan yang diterima diukur sesuai dengn nilai akad, jika nilai wajar dari barang pesanan yang diterima nilainya sama atau lebih tinggi dari nilai barang pesanan yang tercantum dalam akad.
2)      Barang pesanan yang diterima diukur sesuai dengan nilai wajar pada saat diterima dan selisihnya diakui sebagai kerugian, jika nilai pasar dari barang pesanan lebih rendah dari nilai barang pesanan yang tercantum dalam akad.
tanggal
Persediaan barang salam
Kerugian salam
Piutang salam           
Rp xxx
        Rp xxx



Rp xxx

  1. Jika pembeli tidak menerima sebagian atau seluruh barang pesanan pada tanggal jatuh tempo pengiriman, maka:
a)      Jika tanggal pengiriman diperpanjang, maka nilai tercatat piutang salam sebesar bagian yang belum dipenuhi sesuai dengan niali yang tercantum dalam akad.
Jurnal yang dibuat pada saat menerima sebagian barang salam, misal, baru 60 % dari nilai akad:
tanggal
Persediaan barang salam
Kerugian salam 
Rp xxx


Rp xxx

Dengan demikian, nilai tercatat piutang salam adalah sebesar tinggal 40 % dari nilai akadnya.
b)      Jika akad salam dibatalkan sebagian atau seluruhnya maka piutang salam berubah menjadi piutang yang harus dilunasi oleh penjual sebesar bagian yang tidak dapat dipenuhi.
Untuk kasus ini, pembeli/bank akan mencatat dalam jurnalnya sebagai berikut:
tanggal
Piutang kepada penjual
Piutang salam
Rp xxx


Rp xxx

c)      Jika akad salam dibatalkan sebagian atau seluruhnya dan pembeli mempunyai jaminan atas barang pesanan serta hasil pnjualan jaminan tersebut lebih kecil dari nilai pitang salam, maka selisih antara nilai tercatat piutang salam dan hasil penjualan jaminan tersebut diakui sebagai piutang kepada penjual. Sebaliknya, jika hasil penjualan jaminan tersebut lebih besar dari nilai tercatat piutang salam maka selisihnya menjadi hak penjual.
Pencatatan yang dibuat pembeli/bank bila niali penjualan jaminan lebih kecil dari nilai tercatat piutang salam
tanggal
Kas
Piutang kepada penjual
Piutang salam
Rp xxx
Rp xxx



Rp xxx

Bila nilai penjualan jaminan lebih besar dari pada nilai tercatat piutang salam maka bank akan mencatat jurnalnya sebagai berikut:
tanggal
Kas
Rekening  penjual (supplier)
Piutang salam
Rp xxx


Rp xxx
Rp xxx

Selisih lebih dari penjualan jaminan yang telah digunakan untuk melunasi piutang salam diserahkan kepada supplier. Jurnal yang dibuat adalah sebagai berikut:
tanggal
Rekening Penjual
Kas
Rp xxx


Rp xxx
 
  1. Pembeli dapat mengenakan denda kepada penjual yang mampu menunaikan kewajibannya, tetapi tidak memenuhinya dengan sengaja hal ini tidak berlaku bagi penjual yang tidak mampu menunaikan kewajibannya karena force majeur.
Denda yang diterima oleh pembeli diakui sebagai bagian dari dana kebajikan. (paragraf 14-15, PSAK 103,2007)
Jurnal yang dibuat adalah sebagai berikut:
tanggal
Kas
Rekening wadiah – dana kebajikan
Rp xxx


Rp xxx

Barang pesanan yang telah diterima diakui sebagai persediaan. Pada akhir periode pelaporan keuangan, persediaan yang diperoleh melalui transaksi salam diukur sebesar nilai terendah biaya perolehan atau nilai bersih yang dapat direalisasi. Apabila nilai bersih dapat direalisasi lebih rendah dari biaya perolehan maka selisihnya diakui sebagai kerugian. (paragraf 16 PSAK 103,2007).
Atas kerugian ini, bank akan membuat ayat penyesuaian pada akhir peride sebagai berikut:
tanggal
Kerugian penurunan nilai persediaan barang salam
Penyisihan penurunan nilai persediaan barang salam
Rp xxx


Rp xxx

Kerugian penurunan nilai akan dilaporkan dilaporan laba rugi sebaagai beban operasi, sedangkan penyisihan penurunan nilai akan dilaporkan dineraca pembeli/bank sebagai pengurang persediaan barang salam.

  1. Akuntansi untuk Penjual (misal, bank syariah sebagai penjual)
PSAK 103 (2007) telah mengatur tentang peralakuan akuntansi salam untuk penjual, sebagai berikut:
            Kewajiban salam diakui pada saat penjual menerima modal usaha salam sebesar modal usaha salam yang diterima. Modal usaha salam yang diterima dapat berupa kas dan aset nonkas. Modal usaha salam dalam bentuk kas diukur sebesar jumlah yang diterim, sedangkan modal usaha salam dalam bentuk aset nonkas diukur sebesar nilai wajar. (nilai yang disepakati antara pembeli dan penjual). (paragraf 17-18 PSAK 103, 2007).
Dalam hal ini penjual mencatat dalam pembukuannya sebagai berikut:
tanggal
Kas/aset nonkas
Kewajiban salam
Rp xxx


Rp xxx

Kewajiban salam dihentikan pengakuannya (derecognation) pada saat penyerahan barang kepada pembeli. Jika penjual melakuka transaksi salam paralel, selisih antara jumalah yang dibayar oleh pembeli akhir dan biaya perolehan barang pesanan diakui sebagai keuntungan atau kerugian pada saat pengiriman barang pesanan oleh penjual ke pembeli akhir. (paragraf 19, PSAK 103, 2007).
Mekanisme pencatatan dalam pembukuan penjual/bank sebagai penjual adalah sebagai berikut:
1)      Pada saat bank syariah menerima modal saham dari pembeli akhir, bank akan mencatat dalam jurnalnya sebagai berikut:
tanggal
Kas
Kewajiban salam
Rp xxx


Rp xxx

2)      Pada saat bank memesan barang dan membayarnya kepada penjual
tanggal
Piutang salam
Kas
Rp xxx


Rp xxx

3)      Pada saat bank meerima barang pesanan dari supplier.
tanggal
Persediaan barang salam
Piutang salam
Rp xxx


Rp xxx

4)      Apabila biaya barang pesanan tidak sama dengan jumlah kas yang dibayarkan bank kepada supplier maka akan mencatat pada saat penyerahan barang kepada nasabah pembeli sebagai berikut:
tanggal
Utang salam
Persediaan barang salam
Keuntungan salam
Rp xxx


Rp xxx
Rp xxx

Jurnal ini dibuat apabila biaya barang yang dipesan lebih kecil dari pada jumlah yang dibayar nasabah, sedangkan apabila biaya barang lebih besar dari jumlah yang dibayar nasabah maka bank akan mencatat sebagai berikut:
tanggal
Utang salam
Kerugian salam
Persediaan barang salam
Rp xxx
Rp xxx



Rp xxx

2.7 Penyajian
Dalam PSAK 103 (2007) telah diatur bagaimana penjual dan pembeli menyajikan transaksi salam dalam laporan keuangan, dalam neraca sebagai berikut:
a)      Pembeli menyajikan modal usaha salam yang diberikan sebagai piutang salam.
b)      Piutang yang harus dilunasi oleh penjual karena tidak dapat memenuhi kewajibannya dalam transaksi salam disajikan secara terpisah dari piutang salam.
c)      Penjual menyajikan modal usaha salam yang diterima sebagi kewajiban salam.

2.8 Pengungkapan
Dalam PSAK 103 (2007), Penjual dan pembeli dalam transaksi salam dianjurkan mengungkapkan berikut ini:
a)      Pembeli dalam transaksi salam mengungkapkan:
1)      besarnya modal usaha salam, baik yang dibiayai sendiri maupun yang dibiayai secara bersama-sama dengan pihak lain;
2)      jenis dan kuantitas barang pesanan; dan
3)      pengungkapan lain sesuai dengan PSAK 101: Penyajian Laporan Keuangan Syariah.
b)      Penjual dalam transaksi salam mengungkapkan:
1)      piutang salam kepada produsen (dalam salam paralel) yang memiliki hubungan istimewa;
2)      jenis dan kuantitas barang pesanan; dan
3)      pengungkapan lain sesuai dengan PSAK 101: Penyajian Laporan Keuangan Syariah.

2.8 Ilustrasi Transaksi Salam
Untuk dapat memberikan gambaran atas transaksi Salam secara utuh berikut diberikkan ilutrasi contoh transaksi salam yang akan dilakukan jurnal sesuai tahapan yang dilakukan dalam transaksi salam tersebut :
Contoh : (ilustrasi transaksi salam paralel)
Pada tanggal 1 April 2010, seorang petani Bapak Umar datang ke bank syariah untuk mendapatkan pembiayaan. Dia memiliki sawah 2 hektar yang biasa ditanami padi. Dia mengajukan dana sebesar Rp 10.000.000,00 untuk membiayai persiapan tanam bibit padi rojolele, pemeliharaan, dan sebagainya. Perkiraan, hasil padi dari dua hektar sawah tadi adalah 6 ton beras sudah digiling kualitas no. 1, bila dijual perkilonya Rp 4.000,00. Dia akan menyerahkan beras setelah 3 bulan kemudian, yaitu setelah panen. Dalam hal ini bank akan memberi pendanaan dengan akad as-salam. Akad salaam dengan pak Umar ditandatangani pada 3 April 2010. Setelah itu, pada 4 April 2010 bank syariah membuat akad salam paralel dengan Bulog. Dengan kesepakatan harga beras dijual bank ke Bulog adalah Rp 4.400,00 per kg. Bank syariah menyerahkan modal usaha salam kepada bapak Umar pada 5 April 2010 sebesar Rp 10.000.000,00.
 Bagaimana perhitungannya dan pencatatannya? (oleh bank syaria dan bapak Umar)
Jawab:
Bank akan mendapatkan beras sebanyak = Rp 10.000.000,00 / Rp 4.000,00 = Rp 2.500 kg. Beras tersebut dapat dijual kepada pembeli berikutnya misalnya Bulog dengan harga Rp 4.400,00 sehingga total pendapatan dari penjualan beras tersebut adalah = 2.500 x Rp 4.400,00 = Rp 11.000.000,00. Jadi keuntungannya adalah = Rp 11.000.000,00 – Rp 10.000.000,00 = Rp 1.000.000,00.
1)      Jurnal yang dibuat oleh bank syariah (akad salam paralel). Bank syariah sebagai pembeli sekaligus sebagai penjual.
a)      Pada 4 April 2010, bank syariah menerima kas dari Bulog:
4 April 2010
Kas
Utang salam
Rp 11.000.000,-


Rp 11.000.000,-

b)      Saat bank syariah membayar pembiayaan kepada petani bapak Umar. (5 April 2010)
5 April 2010
Piutang salam
Kas
Rp 10.000.000,-


Rp 10.000.000,-

c)      Pada saat bank syariah menerima barang beras rojolele 2.500 kg dengan harga Rp 4.000,00 per kg, total Rp 10.000.000,00 (misal, tanggal 7 Juli 2010):
7 April 210
Persediaan barang salam
Piutang salam
Rp 10.000.000,-


Rp 10.000.000,-

d)     Pada saat penjualan/penyerahan kepada Bulog dengan harga Rp 4.400,00 per kg. Total penjualan = Rp 11.000.000,-. Misalkan diserahkan pada 7 Juli 2010. Maka jurnalnya;
7 April 210
Utang salam
Persediaan barang salam
Keuntungan salam
Rp 11.000.000,-


Rp 10.000.000,-
Rp 1.000.000,-

2)      Penyajian di laporan keungan bank syariah
a)      Laporan Laba Rugi
Dari transaksi salam tersebut maka laporan laba rugi bank syariah akan melaporkan keuntungan salam sebesar Rp 1.000.000,00.
b)      Neraca
Dengan selesainya pencatatan transaksi salam maka neraca bank syariah akan terpengaruh seperti dalam persamaan neraca, sebagai berikut;
Kas bank syariah akan bertanbah Rp 1.000.000,- yang diseabkan oleh adanya keuntungan salam sebesar Rp 1.000.000,-. Jadi, aset/aktiva Rp 1.000.000,00 = ekuitas Rp 1.000.000,-.

3)      Jurnal yang dibuat oleh bapak Umar (sebagai penjual).
a)      Pada 5 April 2010, bapak Umar menerima kas dari bank syariah
5 April 2010
Kas
Utang salam
Rp 10.000.000,-


Rp 10.000.000,-

b)      Pada saat bapak Umar menyerahkan barang beras Rojolele 2.500 kg dengan harga Rp 4.000,00 per kg. Total Rp 10.000.000,- dan harga pokok persediaan barang salam (beras) bapak Umar adalah Rp 9.000.000,00 (misalkan, pada tanggal 7 Juli 2010):
7 April 2010
Utang salam
Persediaaan barang salam
Keuntungan salam
Rp 10.000.000,-


Rp 9.000.000,-
Rp 1.000.000,-


    BAB III
PENUTUP

Dari pembahasan diatas dapat disimpulkan bahwa salam adalah akad jual beli muslam fiih (barang pesanan) dengan penangguhan pengiriman oleh muslam ilaihi (penjual) dan pelunasannya dilakukan segera oleh pembeli sebelum barang pesanan tersebut diterima sesuai dengan syarat-syarat tertentu. Terdapat dua jenis akad salam yaitu salam dan salam paralel. Ketentuan harga barang pesanan tidak dapat berubah selama jangka waktu akad.
Entitas dapat bertindak sebagai pembeli atau penjual daam transasksi salam. Ketentuan syariah yang lain terkait dengan akad salam diantaranya adalah bahwa spesifikasi dan harga barang pesanan disepakati oleh pembeli dan penjual diawal  akad.











DAFTAR PUSTAKA
  
Al-Qur’an dan As-Sunnah
Bank Indonesia. 2006. “Kamus Istilah Keuangan dan Perbankan Syariah”. Bank Indonesia.
Ikatan Akuntansi Indonesia. 27 Juni 2007. “PSAK No. 103 –Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan – Akuntansi Salam”.
Wiroso. 2010. “Akuntansi Transaksi Syariah”. Jakarta: Ikatan Akuntansi Indonesia. 
Muhammad dan Suwiknyo, Dwi. 2008.  Akuntansi Perbankan Syariah”. Yogyakarta: Trustmedia.
Warsono, Sony dan Jufri. 2011. “Akuntansi Transaksi Syariah”. Yogyakarta: Ashgard Chapter.