Ads 468x60px

Minggu, 23 Februari 2014

Perbedaan Keuangan Syariah dengan Keuangan Konvensional pada Asuransi


BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang
Seiring dengan meningkatnya rasa keberagamaan (religiusitas) umat Islam menjalankan syariah Islam dalam kehidupan sosial-ekonomi, semakin banyak institusi bisnis Islami yang menjalankan kegiatan operasional dan usahanya berlandaskan prinsip syariah. Saat ini, pengelolaan keuangan mulai diberikan dalam bentuk jasa pengelolaan keuangan kepada khalayak umum.
Akuntansi secara sosiologis saat ini telah mengalami perubahan besar. Akuntansi tidak hanya dipandang sebagai bagian dari pencatatan dan pelaporan keuangan perusahaan. Akuntansi telah dipahami sebagai sesuatu yang tidak bebas nilai (value laden), tetapi dipengaruhi nilai-nilai yang melingkupinya. Bahkan akuntansi tidak hanya dipengaruhi, tetapi juga mempengaruhi lingkungannya (lihat Hines 1989; Morgan 1988; Triyuwono 2000; Subiyantoro dan Triyuwono 2003; Mulawarman 2006).
Seiring dengan keluarnya fatma MUI tentang Bunga Bank adalah Riba dan disosialisasikannya DSN (Dewan Syariah Nasional) yang mengatur tentang Perbankan Syariah, Asuransi Syariah, Pasar Modal Syariah dan lain-lain. Maka lembaga keuangan pun mengalami transformasi lembaga keuangan biasa (konvensional) menjadi lembaga keuangan Islami (syariah).
Terkait masalah akuntansi, salah satu lembaga keuangan yang mulai dikembangkan dengan prinsip tolong-menolong dan saling melindungi dengan berbasis syariah yakni asuramsi syariah. Makalah ini akan menjelaskan terkait persoalan perbedaan asuransi syariah dengan asuransi konvensional.
B.     Rumusan Masalah
1)      Apa itu asuransi syariah?
2)      Apa perbedaan asuransi syariah dengan asuransi konvensional?
3)      Apakah manfaat dari asuransi syariah?


BAB II
PEMBAHASAN

A.    Asuransi Syariah
Asuransi Syariah adalah asuransi berdasarkan prinsip syariah dengan usaha tolong-menolong (ta’awun) dan saling melindungi (takaful) diantara para peserta melalui pembentukan kumpulan dana (Dana Tabarru’) yang dikelola sesuai prinsip syariah untuk menghadapi risiko tertentu.
Sedangkan menurut Fatwa Dewan Asuransi Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) Fatwa DSN No. 21/DSN-MUI/X/2001 tentang Pedoman Umum Asuransi Syariah menyebutkan (ta’min, takaful, atau tadhamun) adalah usaha saling melindungi dan tolong menolong di antara sejumlah orang atau pihak melalui investasi dalam bentuk set atau tabarru yang memberikan pola pengembalian untuk menghadapi resiko tertentu melalui akad atau perikatan yang sesuai dengan syariah.
Ada bebrapa istilah penting yang biasa digunakan dalam asuransi syariah, yaitu:
a)      Akad adalah perjanjian tertulis yang memuat kesepakatan tertentu, beserta hak dan kewajiban para pihak sesuai prinsip syariah.
b)      Akad Tabarru’ adalah akad hibah dalam bentuk pemberian dana dari satu Peserta kepada Dana Tabarru’ untuk tujuan tolong-menolong diantara para Peserta, yang tidak bersifat dan bukan untuk tujuan komersial.
c)      Akad Wakalah bil Ujrah adalah Akad Tijarah yang memberikan kuasa kepada Perusahaan sebagai wakil Peserta untuk mengelola Dana Tabarru’ dan/atau Dana Investasi Peserta, sesuai kuasa atau wewenang yang diberikan, dengan imbalan berupa ujrah (fee).
d)     Akad Mudharabah adalah akad untuk memberikan bagi hasil atas investasi Dana Tabarru’.
e)      Kontribusi adalah sejumlah dana yang dibayarkan oleh Peserta kepada Perusahaan yang sebagian akan dialokasikan sebagai iuran Tabarru’ dan sebagian lainnya sebagai fee (ujrah) untuk Perusahaan.
f)       Iuran Dana Tabarru’ adalah sebagian dari kontribusi yang dibayarkan oleh Peserta yang kemudian dimasukkan kedalam Kumpulan Dana Tabarru’ dengan Akad Tabarru’.
g)      Dana Tabarru’ adalah kumpulan dana yang berasal dari kontribusi para Peserta, yang mekanisme penggunaannya sesuai dengan Akad Tabarru’ yang disepakati.
h)      Surplus/Defisit Underwriting adalah selisih lebih/kurang dari total kontribusi Peserta ke dalam Dana Tabarru’ setelah dikurangi pembayaran santunan/klaim, kontribusi reasuransi, dan cadangan teknis, dalam satu periode tertentu.

B.     Perbedaan Asuransi Syariah dengan Asuransi Konvensional
Perbedaan mendasar antara asuransi syariah dengan asuransi konvensional ada tujuh, yaitu sebagai berikut:
1.      Asuransi syari'ah memiliki Dewan Pengawas Syariah (DPS) yang betugas mengawasi produk yang dipasarkan dan pengelolaan investasi dananya. Dewan Pengawas Syariah ini tidak ditemukan dalam asuransi konvensional.
2.      Akad yang dilaksanakan pada asuransi syari'ah berdasarkan tolong menolong. Sedangkan asuransi konvensional berdasarkan jual beli.
3.      Investasi dana pada asuransi syari'ah berdasarkan bagi hasil (mudharabah). Sedangkan pada asuransi konvensional memakai bunga (riba) sebagai landasan perhitungan investasinya.
4.      Kepemilikan dana pada asuransi syari'ah merupakan hak peserta. Perusahaan hanya sebagai pemegang amanah untuk mengelolanya. Pada asuransi konvensional, dana yang terkumpul dari nasabah (premi) menjadi milik perusahaan. Sehingga, perusahaan bebas menentukan alokasi investasinya.
5.      Dalam mekanismenya, asuransi syari'ah tidak mengenal dana hangus seperti yang terdapat pada asuransi konvensional. Jika pada masa kontrak peserta tidak dapat melanjutkan pembayaran premi dan ingin mengundurkan diri sebelum masa reversing period, maka dana yang dimasukan dapat diambil kembali, kecuali sebagian dana kecil yang telah diniatkan untuk tabarru'.
6.      Pembayaran klaim pada asuransi syari'ah diambil dari dana tabarru' (dana kebajikan) seluruh peserta yang sejak awal telah diikhlaskan bahwa ada penyisihan dana yang akan dipakai sebagai dana tolong menolong di antara peserta bila terjadi musibah. Sedangkan pada asuransi konvensional pembayaran klaim diambilkan dari rekening dana perusahaan.
7.      Pembagian keuntungan pada asuransi syari'ah dibagi antara perusahaan dengan peserta sesuai prinsip bagi hasil dengan proporsi yang telah ditentukan. Sedangkan pada asuransi konvensional seluruh keuntungan menjadi hak milik perusahaan.

C.    Keunggulan Asuransi Syariah
1)      Transparansi Pengelolaan Dana Peserta
    Asuransi syariah dengan perjanjian di awal yang jelas dan transparan serta akad yang sesuai syariah, dana tabarru’ akan dikelola secara profesional oleh perusahaan asuransi syariah melalui investasi syar’i dengan berlandaskan prinsip syariah.
2)      Pengelolaan Dana Peserta secara Islami dengan menghindarkan Riba (Bunga), Maisir (Judi) dan Gharar (Ketidakjelasan)
    Asuransi Syariah menghindarkan dari fungsi asuransi konvensional yang mengandung Riba (Bunga) Maisir (Judi) dan Gharar (Ketidakjelasan). Dana Tabarru’ akan dipergunakan untuk menghadapi dan mengantisipasi terjadinya musibah/bencana/klaim yang terjadi diantara peserta asuransi. Melalui asuransi syariah, dapat mempersiapkan diri secara finansial dengan tetap mempertahankan prinsip-prinsip transaksi yang sesuai dengan fiqh Islam. Jadi tidak ada keraguan untuk berasuransi syari’ah.
3)      Adanya Alokasi dan Distribusi Surplus Underwriting
·       Apabila terjadi Surplus Underwriting, maka Peserta sepakat untuk mengalokasikan Surplus Underwriting sebagai berikut:
                50 % untuk Kumpulan Dana Tabarru’;
                20 % untuk Peserta yang memenuhi kriteria;
                30 % untuk Perusahaan sebagai operator.
·       Surplus Underwriting akan didistribusikan kepada Peserta paling lambat 90 hari kalender setelah perhitungan selesai dilakukan.
·       Pembagian dari hasil Surplus Underwriting hanya diberikan kepada Peserta yang memenuhi ketentuan sebagai berikut:
a)      Peserta tidak pernah mengajukan klaim pada tahun perhitungan surplus/defisit underwriting.
b)      Tidak sedang mengajukan klaim pada tanggal perhitungan surplus/defisit underwriting.

BAB III
PENUTUP
Dari semua uraian di atas dapat kita simpulkan bahwa konsep Akuntansi Islam jauh lebih dahulu dari konsep Akuntansi Konvensional, dan bahkan Islam telah membuat serangkaian kaidah yang belum terpikirkan oleh pakar-pakar Akuntansi Konvensional. Sebagaimana yang terjadi juga pada berbagai ilmu pengetahuan lainnya, yang ternyata sudah diindikasikan melalui wahyu Allah dalam Al Qur’an.  “... Dan Kami turunkan kepadamu Al Kitab (Al Quran) untuk menjelaskan segala sesuatu dan petunjuk serta rahmat dan kabar gembira bagi orang-orang yang berserah diri.” (QS.An-Nahl [16]: 89).
Penerapan asuransi syariah yang merupakan salah satu lembaga keuangan yang berbasis syariah menjadi solusi dari maraknya praktek kecurangan dan penipuan dari lembaga keuangan lainnya yang tidak berorientasi syari’at Islam. Oleh karena itu, diharapkan kedepanya produk-produk yang berbasis syariah lebih banyak dikembangkan agar keresahan masyarakat bisa mereda dan menjadikan kesejahteraan bagi negara.



DAFTAR PUSTAKA

jurnals.files.wordpress.com/2012/06/naskah_09_029-kom-d-pmak9.doc

Rabu, 20 November 2013

GOOD CORPORATE GOVERNANCE (GCG)


Dalam suatu usaha diperlukan etika bisnis yang baik dan sehat agar tercipta usaha yang melahirkan perusahaan yang mampu berdiri kokoh serta memiliki daya saing yang tinggi serta mampu menciptakan nilai yang tinggi. Oleh karena itu, perusahaan sudah selayaknya mengelola perusahaan yang baik dan sehat. Sehingga dalam upaya ini penerapan prinsip Good Corporate Governance dapat digunakan sebagai salah satu alatnya. Ada beberapa devinisi Good Corporate Governance, menurut Syahputra adalah hubungan antara stakeholders yang digunakan untuk menentukan arah dan pengendalian kinerja suatu peusahaan. Sedangkan menurut Cadbury GCG adalah seperangkat pengaturan internal didalam sebuah perusahaan yang mendefinisikan hubungan antara pengelolaan atau manajemen (dikersi atau eksekutif) dengan para pemodalnya (pemagang saham/ shareholders) baik itu pemodal pribadi maupun publik, serta devinisi dari International Chamber of Commerce (2003); corporate governance adalah suatu tata hubungan diantara manajer, direksi, pemodal, masyarakat dan institusi yang ikut menginvestasikan uangnya pada perseroan serta meminta imbalan atas investasinya tersebut.  Dari devinisi tersebut, dapat ditarik suatu kesimpulan bahwa etika bisnis akan menciptakan pelaksanaan bisnis yang sehat sehingga memberikan keadilan bagi semua pihak.
            Good Corporate Gocernance disebut juga sebagai sebuah pola hubungan, sistem dan proses yang digunakan oleh organ guna memberikan nilai tambah secara berkesinambungan dalam jangka panjang bagi pemegang saham dengan tetap memperhatikan kepentingan stakeholder lainnya, berdasarkan peraturan perundangan dan norma yang berlaku.
            Praktik good corporate governance sangat penting untuk meningkatkan daya saing perusahaan dalam kompetisi pasar yang ketat, melalui praktik good corporate governance perusahaan selalu mampu menciptakan pertumbuhan bisnis sesuai target dan rencana. Praktik good corporate governance merupakan sikap profesionalisme yang beretika dan bermoral tinggi, sehingga semua kekuatan manusia korporasi tidak lagi berpolitik praktis di dalam perusahaan, tapi bersatupadu untuk meningkatkan kualitas perusahaan menjadi lebih kuat dan lebih sehat.
Praktik good corporate governance juga membuat perusahaan menjadi kokoh dan kuat dari segala macam badai krisis, yang secara pasti tidak akan menggerogoti semua potensi hebat perusahaan. Praktik good corporate governance selalu menjaga dan mengendalikan semua kewajiban-kewajiban perusahaan pada shareholder dan stakeholders, seperti gaji, biaya operasional rutin, biaya bunga pinjaman, biaya-biaya tetap, dan biaya tidak tetap lainnya, melalui sebuah sistem dan kultur yang terikat pada etika dan nilai-nilai praktik korporasi yang sehat dan bersih. Rahasia kesuksesan dari implementasi good corporate governance terletak pada kepemimpinan yang kuat dan memiliki daya tahan untuk bekerja dalam organisasi yang serba berwarna-warni. Kepemimpinan yang sanggup memotivasi dan meyakinkan setiap sumber daya manusia perusahaan untuk tetap bersemangat tinggi dalam kerja sama melalui panduan etika bisnis yang berkualitas, serta menjaga rasa hormat di antara mereka dengan kesabaran tinggi dan kerja keras tanpa henti. Kepemimpinan yang memberi contoh–contoh positif dalam proses implementasi good corporate governance adalah kepemimpinan yang secara sepenuh hati mengabdikan dirinya untuk keselamatan perusahaan. Dan mereka adalah para pemimpin yang tidak egois untuk kepentingan pribadi, tapi selalu bekerja untuk kepentingan visi dan misi perusahaan.
Praktik perusahaan yang sehat, yang berdasarkan prinsip-prinsip GCG akan menjaga kredibilitas dan reputasi perusahaan di mata para shareholder dan stakeholders, dan ketika perusahaan mampu secara konsisten melaksanakan prinsip-prinsip good corporate governance, maka secara pasti perusahaan  akan menjadi kekuatan yang unggul di bidang bisnisnya. Melalui kesadaran tertinggi, ketulusan hati tertinggi, keikhlasan tertinggi dari setiap sumber daya manusia, untuk mau bersatu dalam persepsi yang sama dalam implementasi nilai-nilai good corporate governance secara sempurna di perusahaan, akan menjaga perusahaan dari ancaman berbagai macam penyakit kronis yang mungkin bisa merusak fondasi perusahaan tersebut.
Manusia memiliki kreatifitas tidak terbatas, dan setiap upaya untuk bekerja melalui the best corporate practices, yang dilakukan secara sadar dengan keyakinan tinggi akan menghasilkan sukses yang membahagiakan hati dan pikiran dari semua shareholder dan stakeholdernya.

Rabu, 13 November 2013

SENI OSHIBANA YANG MULAI DIMINATI



Oshibana adalah seni merangkai atau menghias dengan bunga atau dedaunan yang dikeringkan dengan cara ditekan. Oshibana berasal dari bahasa Jepang 'oshi' artinya ditekan dan 'bana' artinya bunga. Agak mirip dengan herbarium yang murni pengeringan bunga atau tumbuhan kering dan berwarna kecoklatan, dalam penerapannya oshibana bisa menghasilkan bunga kering yang masih berwarna aslinya.
Seni oshibana atau bunga press ini sudah dikenal sejak abad ke-16. Sesuai dengan arti namanya, seni oshibana ini dapat membantu kita mengabadikan keindahan flora, sehingga dapat terus dinikmati.
Di Indonesia, seni press bunga ini memang belum begitu populer dibanding seni lainnya. Tetapi seiring berjalannya waktu, mulai banyak kalangan masyarakat yang menyukai dan menekuninya, baik sebagai hobi maupun lahan bisnis.
Seni press bunga ini bisa Anda aplikasikan dalam membuat aneka kreasi, seperti pembatas buku, kartu ucapan, bingkai foto, atau notes. Anda bisa membuat berbagai cocak dan jenis bunga yang ada sukai. Berikut ini cara membuat oshibana.
Cara buat oshibana (bunga press)
  1. Bunga yang paling baik. Digunakan untuk oshibana adalah bunga-bunga liar, seperti bunga rumput. Bunga itu dipotong sesuai bentuk yang diinginkan. Juga kelopak dan batangnya. Tetapi Anda bisa juga memakai bunga ataupun tanaman yang Anda suka. Bebas, terserah Anda.
  2. Siapkan alat pengering. Terdiri dari kertas buram 10 lembar. Diatas kertas buram itu diberi lembaran busa, diatas busa diberi kertas minyak. Jika Anda tidak mempunya kertas buram, bisa juga digunakan kertas koran. Fungsi dari kertas dan busa ini adalah untuk menyerap kandungan air media yang akan dikeringkan secara bertahap. 
  3. Diatas kertas minyak diambil bunga dan bagian-bagian yang akan dikeringkan, dilapisi lagi dengan kertas minyak, lalu dilapisi lagi dengan kertas buram. Fungsi kertas minyak disini adalah untuk mempertahankan kelembaban alami media agar tidak terlepas langsung. 
  4. Lakukan hal serupa sampai 5 tumpuk. 
  5. Masukkan ke kantong plastik yang bisa ditutup rapat [bagian atas ada flip-nya] sehingga kedap udara. Sebelum ditutup, tekan agar udara didalam plastik keluar. Jangan tekan terlalu keras yang bisa mengakibatkan bunga atau tanaman rusak. 
  6. Esok harinya dibuka. Kertas buram diseterika lembar per lembar. Gunanya untuk mengurangi kadar air dalam bunga. Anda dapat juga menggantinya dengan kertas yang baru. 
  7. Setelah itu disusun lagi seperti semula, ditekan lagi, disimpan lagi. Selang 2 hari dibuka. Lakukan hal serupa seperti diatas. Tahapannya adalah hari pertama setelah Anda memasukkan media simpan selama 2 hari. Kemudian Anda mengeringkan kertas lalu simpan kembali dan tunggu hingga 3 hari. 
  8. Pada hari ke tiga buka lagi. Biasanya setelah seminggu pengeringan bunga sudah sempurna. Untuk tanaman yang bertekstur lebih tebal akan memakan waktu pengeringan lebihlama. 
  9. Pengeringan yang baik tidak mengubah warna asli media [bunga, daun, kelopak dan batang]. 
  10. Kelembaban di daerah tropis lebih tinggi daripada di negara dengan empat musim. Oleh karena itu agar awet oshibana yang sudah dirangkai harus diberi pelapisan. Media pelapis ini biasanya menggunakan cat semprot yang transparan ataupun furnish untuk mebel yang transparan. 
  11. Agar warna dan bentuk oshibana terjaga, sebaiknya selalu disimpan ditempat yang kering. 
  12. Jika Anda cukup kreatif, bisa juga mencoba jenis sayur dan buah yang diiris dengan ketipisan 3milimeter kemudian lakukan tahap pengeringan serupa diatas.